Kudus, Shabda.id- Kasus dugaan pencurian dengan pemberatan terjadi di rumah warga Dukuh Muneng RT 04 RW 03, Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus pada Jum'at 15 Agustus 2026.
Sejumlah barang berharga milik korban dilaporkan hilang setelah rumah diduga dibobol pelaku.
Kapolsek Gebog AKP Siswanto membenarkan adanya laporan tersebut. Polisi telah menindaklanjuti kejadian dengan melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), Ahad 16 Agustus 2026 pagi tadi.
"Korban diketahui bernama Arul Ardiyanto (30)," kata Kapolsek Gebog.
Dari keterangan dilapangan peristiwa tersebut diketahui pada Jum'at 14 Agustus 2026 sekitar pukul 05.30 WIB. Sebelumnya, pada Kamis 13 Agustus 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, saksi bersama keluarganya masih berada di rumah dan kemudian beristirahat.
Saat itu, seluruh pintu rumah dalam kondisi terkunci seperti biasanya.
Baca Juga:
Namun, ketika bangun pada Jumat pagi, saksi mendapati salah satu kamar dan laci lemari sudah dalam keadaan terbuka.
Setelah dilakukan pemeriksaan, jendela bagian depan rumah ditemukan mengalami kerusakan dan terdapat bekas congkelan. Kondisi tersebut diduga menjadi akses yang digunakan pelaku untuk masuk ke dalam rumah.
Saksi kemudian memberitahukan kejadian itu kepada korban melalui WhatsApp. Setelah hari mulai terang, korban melakukan pengecekan terhadap barang-barang miliknya.
Hasilnya, beberapa barang diketahui telah hilang, yakni tiga unit handphone, satu unit laptop Acer ukuran 14 inci, serta uang Tunjangan Hari Raya (THR) sekitar Rp100 ribu yang disimpan di dalam amplop.
"Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian material sekitar Rp5 juta," ujarnya.
Polisi masih menindaklanjuti kasus tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi TKP serta keterangan para saksi untuk mengungkap pelaku pencurian.