SHABDA
Cari berita…
Narkoba

Satu dari 50 Pejabat Pemkab Kudus Positif Skrining Narkoba, Bupati: Karena Minum Obat

Arif Saifudin
Arif Saifudin
Satu dari 50 Pejabat Pemkab Kudus Positif Skrining Narkoba, Bupati: Karena Minum Obat
Tes urine 50 pejabat di lingkungan Pemkab Kudus (Foto: Istimewa)

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, peserta tersebut telah mengonsumsi obat selama sekitar tiga minggu hingga pemeriksaan dilakukan

Kudus, Shabda.id– Bupati Kudus Sam’ani Intakoris bersama jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menjalani tes urine dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Dari total 50 peserta yang mengikuti pemeriksaan, satu sampel menunjukkan hasil positif pada tahap skrining. Namun, hasil tersebut diduga berkaitan dengan konsumsi obat dan masih memerlukan pemeriksaan konfirmasi lebih lanjut.

Pemeriksaan berlangsung di lingkungan Pendapa Kabupaten Kudus, pada Kamis 22 Oktober 2026, menjelang pelaksanaan seminar Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) bertema “ASN Bersinar, Kudus Bersih Narkoba”.

Selain Bupati Sam’ani, tes urine diikuti Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta direktur badan usaha milik daerah (BUMD). Kegiatan tersebut juga dihadiri Ketua TP PKK Kabupaten Kudus Endhah Sam’ani Intakoris, para asisten Sekda, dan staf ahli bupati.

“Hasilnya 49 negatif, satu positif karena minum obat,” ujar Sam’ani.

Sam’ani menjelaskan, satu peserta yang sampel urinenya menunjukkan hasil positif telah memberikan klarifikasi awal terkait kondisi tersebut. Peserta bersangkutan mengaku mengonsumsi obat batuk sebelum menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, peserta tersebut telah mengonsumsi obat selama sekitar tiga minggu hingga pemeriksaan dilakukan. Yang bersangkutan juga disebut terakhir menjalani pengobatan pada Jum'at 16 Oktober 2026 dan menyertakan dokumen pendukung berupa surat kontrol berobat untuk kunjungan kedua di rumah sakit umum serta hasil pemeriksaan rontgen.

Meski demikian, Sam’ani menegaskan bahwa hasil skrining tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai prosedur untuk memastikan penyebabnya.

“Hasil skrining tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai prosedur untuk memastikan penyebabnya,” katanya.

Hasil positif pada pemeriksaan awal tidak serta-merta membuktikan adanya penyalahgunaan narkotika. Karena itu, pemeriksaan konfirmasi diperlukan untuk mengetahui penyebab hasil tersebut secara lebih pasti.

ASN Diminta Menjadi Teladan

Sam’ani menerangkan, pemeriksaan urine tersebut diinisiasi Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai bagian dari rangkaian kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Kudus.

Ia menekankan bahwa aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi teladan bagi masyarakat, baik dalam menjaga kedisiplinan maupun menerapkan pola hidup sehat.

“Ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba, khususnya di Kudus,” tegasnya.

Menurut Sam’ani, penyalahgunaan narkotika merupakan ancaman nyata bagi bangsa dan generasi penerus. Oleh karena itu, pemimpin di setiap tingkatan harus memberikan contoh nyata dalam upaya memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Dalam seminar P4GN tersebut, perwakilan BNN Provinsi Jawa Tengah, Didik Kristiyanto, memaparkan data survei prevalensi narkoba di Jawa Tengah yang mencapai sekitar 1,3 persen atau setara dengan 195.081 orang.

Didik mengingatkan bahwa seluruh elemen masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan karena modus peredaran narkotika terus berkembang. Pelaku bahkan memanfaatkan kemasan produk yang biasa digunakan dalam kehidupan sehari-hari untuk mengelabui masyarakat.

“Modus peredaran narkoba terus berkembang dengan memanfaatkan kemasan produk yang digunakan sehari-hari,” ungkap Didik.

Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Kudus AKP Hendro Satmoko memaparkan tahapan seseorang hingga terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika. Proses tersebut umumnya berawal dari keingintahuan atau coba-coba, berlanjut menjadi penggunaan berulang, hingga berpotensi menimbulkan ketergantungan.

Menurut Hendro, sejumlah faktor pemicu antara lain pengaruh teman sebaya, rasa ingin tahu, persoalan keluarga, serta masalah psikologis yang tidak tertangani dengan baik.

Ia mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkotika dapat merusak kesehatan fisik dan mental, menghancurkan hubungan sosial, serta mengancam masa depan seseorang.

Selain dampak kesehatan dan sosial, penyalahgunaan narkotika juga memiliki konsekuensi hukum. Ketentuan mengenai tindak pidana narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Kudus berharap upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dapat diperkuat, dimulai dari lingkungan pemerintahan, sekaligus mendorong ASN menjadi bagian dari upaya mewujudkan Kudus yang bersih dari narkoba.

Bagikan ke Teman Anda

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram
Arif Saifudin

Penulis

Arif Saifudin

"Berdedikasi untuk menyajikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi seluruh pembaca SHABDA."

Komentar Pembaca

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Artikel Terkait