Kudus, Shabda.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus bergerak cepat menyegel aktivitas tambang ilegal di Dukuh Winong, Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu Kudus pada Jum'at 15 Mei 2026 siang.
Penindakan tegas ini berawal dari keresahan warga yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan melalui aplikasi Wadul K1 & K2. Selain merusak lingkungan sekitar, tambang galian C tersebut terbukti blak-blakan melanggar Perda Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2020 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Saat petugas Satpol PP tiba di lokasi (Dukuh Winong RT 02 RW 08), para pekerja tambang tak bisa berkutik. Aktivitas pengerukan tanah kedapatan masih berjalan lancar.
"Di lokasi, petugas mendapati aktivitas pertambangan masih berlangsung dan terdapat satu unit alat berat jenis excavator yang sedang beroperasi," ujar Kasatpol PP Kabupaten Kudus melalui Kepala Bidang Penegakan Perda.
Berdasarkan hasil pendataan cepat di lapangan, lahan tambang tersebut diketahui milik seorang warga Kaliwungu, dan dikelola oleh warga dari kecamatan yang sama.
Baca Juga:
Demi memastikan aktivitas ilegal tersebut berhenti total dan tidak kucing-kucingan lagi, petugas langsung mengambil tindakan ekstrem di tempat:
"Kemudi excavator dirantai rapat agar tidak bisa dioperasikan kembali, dan 2 unit aki diangkut petugas sebagai barang bukti utama," terang Kabid Gakda.
Buntut dari penggerebekan ini, pihak Satpol PP tidak main-main. Surat panggilan resmi akan segera dilayangkan kepada pemilik lahan maupun pengelola tambang.
"Selanjutnya, pemilik lahan dan pengelola tambang akan dipanggil ke Kantor Satpol PP Kabupaten Kudus guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Proses penertiban yang sempat menjadi tontonan warga setempat ini berlangsung aman, kondusif, dan tanpa ada perlawanan dari pihak pengelola. Pemkab Kudus juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak lingkungan melalui kanal aduan resmi.