Kudus, Shabda.id -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus bergerak cepat membenahi tata kelola Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjungrejo.
Seluruh kewajiban tindak lanjut atas sanksi administrasi yang dijatuhkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (LH) kini telah dinyatakan selesai 100 persen oleh pemerintah daerah setempat.
Saat ini, Pemkab Kudus tinggal menunggu proses monitoring dan evaluasi (monev) dari pemerintah pusat untuk pencabutan sanksi tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus, Didik Tri Prasetyo mengungkapkan, seluruh target perbaikan, baik dalam kurun waktu 30 hari maupun 60 hari, telah dipenuhi dan dilaporkan secara resmi.
"Seluruh target 30 hari dan 60 hari sudah kami penuhi. Dokumen tindak lanjut juga sudah kami kirimkan ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk dievaluasi lebih lanjut," ujar Didik, Selasa (9/6/2026).
Untuk menyelesaikan catatan dari kementerian, Pemkab Kudus melakukan sejumlah pembenahan teknis di kawasan TPA Tanjungrejo.
Pertama, melakukan penataan zona Open Dumping, dimana area pembuangan terbuka ditutup menggunakan tanah urug setebal 30 hingga 50 sentimeter.
Kedua, membuat sistem terasering. Pembangunan terasering dilakukan untuk mengurangi risiko longsoran gunungan sampah agar kondisi fisik TPA lebih aman dan terkendali.
Baca Juga:
Ketiga, pengelolaan gas metana. Dinas PKPLH mulai mengumpulkan gas metana di satu titik tertentu yang diproyeksikan sebagai sumber energi alternatif memasak bagi rumah tangga di sekitar TPA.
"Gas tersebut dimanfaatkan sebagai sumber energi alternatif bagi masyarakat sekitar, terutama untuk memasak," ujar Didik.
Menariknya, meski Kementerian LH memberikan tenggat waktu hingga enam bulan, Kudus berhasil mempercepat sebagian besar pekerjaan. Atas progres positif ini, Didik mengaku optimistis sanksi administrasi TPA Tanjungrejo akan segera dicabut.
Hingga awal Juni 2026, progres penutupan area open dumping (pembuangan terbuka) di TPA Tanjungrejo sudah melampaui 50 persen.
Pemkab Kudus menargetkan angka tersebut bisa menyentuh 95 persen demi memuluskan transisi menuju metode controlled landfill yang jauh lebih ramah lingkungan.
Selain pembenahan fisik, Pemkab Kudus juga tengah mengkaji rencana perluasan lahan TPA sebagai solusi jangka panjang guna menampung volume sampah yang terus meningkat.
Meski catatan dari kementerian telah diselesaikan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus, Eko Djumartono, mengingatkan bahwa penataan di hilir (TPA) tidak akan cukup jika produksi sampah di hulu tidak ditekan.
"TPA kita sudah mengalami kelebihan kapasitas (overcapacity). Kalau sampah tidak dikurangi dari hulu melalui pemilahan dan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, kapasitas TPA bisa habis dalam waktu kurang dari dua tahun," tegas Eko.
Sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan pasca-sanksi, Pemkab Kudus kini gencar mendorong program Gerakan Indonesia Asri, aksi penanaman pohon, serta edukasi pemilahan sampah dari tingkat rumah tangga kepada seluruh masyarakat Kudus.