SHABDA
Cari berita…
Daerah

Sengketa Harta Gono Gini, Rumah Warga Jojo Dihancurkan dengan Excavator

Arif Saifudin
Arif Saifudin
Sengketa Harta Gono Gini, Rumah Warga Jojo Dihancurkan dengan Excavator
Kapolsek Mejobo dan SPKT di lokasi pembongkaran rumah (Foto: Shabda.id)

Cerai dan tak sepakati harta gono gini berupa rumah

Kudus, Shabda.id - Sebuah rumah milik warga Desa Jojo, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus pada Ahad 24 Mei 2026 pagi, harus dibongkar dan dihancurkan dengan alat berat jenis ekskavator (bego).

Rumah di RT 01 RW 04, ​Rupanya dibongkar, buntut dari tidak adanya titik temu terkait pembagian harta gono-gini antara mantan pasangan suami istri, Supangat dan Suliyati, yang telah resmi bercerai sekitar tiga bulan lalu.

​Kapolsek Mejobo, AKP Heri Purwanto, menjelaskan bahwa rumah tersebut berdiri di atas tanah milik Suliyati yang diperolehnya sebelum menikah dengan Supangat.

Sementara itu, bangunan rumahnya sendiri baru didirikan pada tahun 2015, setelah keduanya membina rumah tangga.

Pasca-perceraian, Suliyati berniat mengambil kembali hak atas tanah miliknya. Namun, proses pembagian harta gono-gini berupa bangunan rumah di atasnya justru berujung buntu.

​"Pihak Ibu Suliyati tidak mencapai kesepakatan untuk membayar bagian (ganti rugi bangunan) kepada Bapak Supangat. Akhirnya, kedua belah pihak justru sepakat memilih agar rumah tersebut dibongkar saja. Kesepakatan ini juga sudah dituangkan dalam surat perjanjian bersama," ujar AKP Heri Purwanto.

​Mengantisipasi adanya gesekan atau keributan selama proses eksekusi, aparat gabungan dari Polsek Mejobo dan Koramil langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengamanan ketat.

​Dipimpin langsung oleh Kapolsek Mejobo AKP Heri Purwanto, Kanit Reskrim, Kanit Provost, hingga Ka SPK 3 Polsek Mejobo Aiptu Gani AR, petugas mulai bersiaga di lokasi sejak pukul 09.30 WIB.

​Proses pembongkaran ini juga disaksikan langsung ​Kepala Desa Jojo, Kadus 2 dan Ketua RW 04, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Jojo.

  • serta kedua belah pihak, yakni Supangat dan Suliyati (yang diwakili oleh ayah kandungnya, Paidi).

​"Kehadiran kami di lokasi adalah untuk memantau jalannya pembongkaran menggunakan alat berat tersebut. Fokus utama kami adalah memastikan situasi tetap kondusif dan mencegah terjadinya perselisihan atau keributan di lapangan," tegas Kapolsek.

​Beruntung, berkat pengawalan ketat dan kesadaran dari kedua belah pihak yang telah menandatangani surat kesepakatan, proses meratakan rumah masa lalu tersebut berjalan dengan aman dan tertib.

Bagikan ke Teman Anda

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram
Arif Saifudin

Penulis

Arif Saifudin

"Berdedikasi untuk menyajikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi seluruh pembaca SHABDA."

Komentar Pembaca

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Artikel Terkait