SHABDA
Cari berita…
Peristiwa

Sengketa Lahan di Kutoharjo Pati Memanas, Warga Bongkar Bangunan yang Diklaim Punden Desa

Nahidur Rohman
Nahidur Rohman
Sengketa Lahan di Kutoharjo Pati Memanas, Warga Bongkar Bangunan yang Diklaim Punden Desa
Warga membongkar bangunan punden desa (Foto: Shabda.id)

Sengketa lahan tersebut telah memiliki riwayat hukum panjang, perkara sudah bergulir sejak 2008 dan berlanjut hingga proses eksekusi lahan pada 2018

Pati, Shabda.id - Sengketa lahan di Dukuh Karangdowo, Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, kembali memanas. Seorang warga bernama Sarwi membongkar bangunan yang berada di atas lahan sengketa tersebut pada Jum'at 04 September 2026.

Sarwi mengaku melakukan pembongkaran secara mandiri dengan menyewa sejumlah tukang bangunan. Ia membantah klaim bahwa bangunan tersebut merupakan punden desa.

Menurut Sarwi, keberadaan bangunan tersebut justru menjadi bagian dari persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Ia menduga bangunan itu digunakan untuk memperkuat klaim pihak tertentu atas lahan yang selama ini dipersengketakan.

“Saya bongkar sendiri. Ini bukan punden, ini dipakai sandiwara. Bangunan ini dibuat-buat agar nantinya tanah ini bisa dibagi-bagi dan dijadikan sertifikat,” tegas Sarwi.

Sarwi menyebut sengketa lahan tersebut telah memiliki riwayat hukum panjang. Menurutnya, perkara sudah bergulir sejak 2008 dan berlanjut hingga proses eksekusi lahan pada 2018.

Ia mengklaim proses penyelesaian ketika itu tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan karena pihak pemerintah desa disebut tidak hadir dalam sejumlah proses mediasi maupun eksekusi.

Persoalan kembali mencuat setelah pemerintah desa mengklaim lahan seluas sekitar 900 meter persegi tersebut sebagai Government Ground (GG) atau tanah negara.

Klaim tersebut dibantah Sarwi. Ia mengaku telah lahir dan tinggal di lokasi tersebut selama hampir 70 tahun. Menurutnya, tanah itu merupakan warisan dari orang tuanya.

Sarwi juga menduga terdapat persoalan terkait peta tanah desa yang menurutnya berpengaruh terhadap status dan akses lahan. Ia meminta pihak yang mengklaim lahan tersebut dapat menunjukkan bukti kepemilikan atau dasar hukum yang jelas.

“Petinggi tidak bisa menunjukkan bukti asli keberadaan tanah GG. Kalau memang saya yang salah, saya siap dihukum. Tapi kalau Petinggi tidak punya bukti, dia juga harus siap dihukum,” ucapnya.

Persoalan tersebut sebelumnya telah diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi yang melibatkan sejumlah unsur, mulai dari pemerintah kecamatan, kepolisian, TNI, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Namun, menurut Sarwi, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara pihak-pihak yang bersengketa.

Sarwi mengaku juga telah membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Ia menyebut laporan terkait dugaan penyerobotan lahan dan persoalan peta tanah telah ditangani aparat penegak hukum, termasuk di tingkat Polda Jawa Tengah.

“Saya laporkan sampai lima tahun di Polres ya karena penyerobotan ini. Kalau sekarang sudah proses, saya di Polda ada. Sudah proses di Polda,” tambahnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Kutoharjo belum memberikan tanggapan resmi mengenai klaim Sarwi maupun pembongkaran bangunan tersebut.

Kasus ini masih menjadi sengketa antara pihak-pihak yang memiliki klaim berbeda atas status dan kepemilikan lahan. Karena itu, kepastian mengenai status tanah maupun legalitas bangunan tersebut masih menunggu proses hukum dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bagikan ke Teman Anda

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram
Nahidur Rohman

Penulis

Nahidur Rohman

"Berdedikasi untuk menyajikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi seluruh pembaca SHABDA."

Komentar Pembaca

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Artikel Terkait