SHABDA
Cari berita…
Partai Politik

Serahkan Banpol Rp2,5 Miliar, Bupati Kudus Wanti-wanti Penggunaan Dana dan LPJ

TIA
TIA
Serahkan Banpol Rp2,5 Miliar, Bupati Kudus Wanti-wanti Penggunaan Dana dan LPJ
Foto bersama Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris bersama perwakilan partai politik usai menerima dana bantuan keuangan, Senin (14/9/2026). (Foto: Shabda.id.)

Sebanyak 10 partai politik di Kabupaten Kudus resmi menerima dana bantuan keuangan atau Bantuan Partai Politik (Banpol) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus pada Senin (14/9/2026).

Kudus, Shabda.id -- Sebanyak 10 partai politik di Kabupaten Kudus resmi menerima dana bantuan keuangan atau Bantuan Partai Politik (Banpol) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus pada Senin (14/9/2026).

Penyerahan banpol dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kudus Sam'ani Intakoris di Pendapa Belakang dengan dihadiri sejumlah perwakilan dari masing-masing partai politik di Kudus.

Adapun 10 partai di Kudus yang menerima dana bantuan keuangan terdiri atas Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar).

Kemudian ada Partai Hati Nurasi Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (NasDem), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kudus tahun anggaran 2026, total dana bantuan keuangan yang diterima 10 partai politik senilai Rp2.568.905.000,.

Masing-masing partai pun menerima dana berbeda-beda. Rinciannya yaitu PAN senilai Rp154.055.000, PDIP Rp533.265.000, Partai Demokrat Rp150.325.000, Partai Gerindra Rp354.480.000, Partai Golkar Rp341.100.000.

Lalu Partai Hanura Rp86.290.000, PKS Rp184.830.000, PKB Rp429.095.000, Partai NasDem Rp153.550.000, dan PPP Rp181.915.000,.

Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris berpesan agar dana bantuan keuangan yang telah disalurkan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

Dapat diprioritaskan untuk pendidikan politik seperti seminar, lokakarya, dialog interaktif, sarasehan, workshop, dan kegiatan pertemuan partai politik sesuai dengan tugas dan fungsinya. Termasuk dimanfaatkan untuk operasional kesekretariatan partai politik.

"Semoga (dana banpol) bisa digunakan secara baik, sesuai aturan, dan bermanfaat untuk masyarakat," pesan Bupati.

Orang nomor satu di Kudus itu juga mengingatkan, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana banpol tahun 2026 nantinya dapat disampaikan lebih baik dari tahun sebelumnya.

Jika di tahun 2025 tidak ada temuan apapun dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas LPJ dana banpol, hal itu pun diharapkan Sam'ani bisa berlanjut di tahun-tahun berikutnya.

"Bahkan kalau perlu ada aplikasi khusus terkait pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana bantuan keuangan partai politik," usul Bupati.

Disinggung mengenai peluang kenaikan dana bantuan keuangan partai politik, Bupati Sam'ani belum bisa memberikan jawaban pasti. Pemkab Kudus masih perlu melakukan kajian lebih lanjut.

"Kami perlu melakukan kajian lebih dulu sesuai regulasi dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah," tegas Bupati Sam'ani.

Setelah menerima banpol, perwakilan dari masing-maisng partai politik di Kudus kemudian mengikuti Pembinaan Admistrasi Pengelolaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

Narasumber dalam kegiatan tersebut terdiri dari Inspektur Daerah Kabupaten Kudus, Kepala BPPKAD Kudus, dan Kepala Kantor Pajak Pratama Kabupaten Kudus.

Bagikan ke Teman Anda

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram
TIA

Penulis

TIA

"Berdedikasi untuk menyajikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi seluruh pembaca SHABDA."

Komentar Pembaca

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Artikel Terkait