SHABDA
Cari berita…
Narkoba

Sisir Empat Tempat Hiburan Malam di Kudus, Polisi Tes Urine 26 Pemandu Lagu

Arif Saifudin
Arif Saifudin
Sisir Empat Tempat Hiburan Malam di Kudus, Polisi Tes Urine 26 Pemandu Lagu
Tes urine pengunjung kafe karaoke (Foto: Humas Polres Kudus)

Polres Kudus memastikan pemantauan terhadap sejumlah lokasi hiburan malam akan terus dilakukan

Kudus, Shabda.id- Satuan Reserse Narkoba Polres Kudus menggelar razia peredaran dan penyalahgunaan narkoba di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Sabtu 17 Oktober 2026 malam.

Dalam kegiatan tersebut, polisi memeriksa 14 orang dan melakukan tes urine terhadap 26 pemandu lagu.

Razia yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Kudus AKP Noor Biyanto itu menyasar empat tempat hiburan malam di kawasan Jalan Agus Salim, Desa Getaspejaten, Kecamatan Jati.

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung dan karyawan di empat lokasi tersebut. Dari hasil pemeriksaan terhadap 14 orang, polisi tidak menemukan narkotika. Sementara itu, hasil tes urine terhadap 26 pemandu lagu menunjukkan seluruhnya negatif narkoba.

Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasatresnarkoba AKP Noor Biyanto menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Razia juga menjadi langkah pencegahan terhadap potensi peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di tempat hiburan malam yang menjadi salah satu sasaran pemantauan kepolisian," ujarnya.

Selain melakukan pemeriksaan, petugas memberikan imbauan kamtibmas kepada pengunjung dan karyawan agar turut menjaga keamanan lingkungan serta menjauhi penyalahgunaan narkoba.

Kegiatan tersebut juga mengacu pada program kerja Kapolri, yakni Polisi Bersama Masyarakat di Bidang Narkoba. Polres Kudus memastikan pemantauan terhadap sejumlah lokasi hiburan malam akan terus dilakukan.

Sebelumnya, jajaran Polsek Jati bersama Piket Pamapta Polres Kudus dan Satpol PP Kabupaten Kudus juga menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait keresahan di sejumlah tempat hiburan malam.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan penertiban di kawasan Ruko Agus Salim, Kecamatan Jati, dan mengamankan puluhan botol minuman keras dari berbagai merek untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah itu merupakan bentuk respons kepolisian terhadap aduan masyarakat sekaligus upaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Penertiban minuman keras dan razia narkoba tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk mengawasi tempat hiburan malam di wilayah Kudus.

Selain penindakan, kepolisian juga mengedepankan pencegahan, edukasi, dan keterlibatan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Bagikan ke Teman Anda

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram
Arif Saifudin

Penulis

Arif Saifudin

"Berdedikasi untuk menyajikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi seluruh pembaca SHABDA."

Komentar Pembaca

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Artikel Terkait