Pati, Shabda.id– Pencopotan spanduk dukungan moral terhadap Bupati Pati nonaktif Sudewo menjadi perhatian kelompok relawannya. Puluhan loyalis mendatangi Kantor Satpol PP Kabupaten Pati, Senin 19 Oktober 2026, untuk meminta klarifikasi sekaligus mengawal pemasangan kembali spanduk yang sebelumnya diturunkan.
Dua spanduk tersebut sebelumnya terpasang di sebelah selatan Alun-alun Simpang Lima Pati dan kawasan Pecinan. Satpol PP mencopot spanduk itu karena dinilai berada di zona merah.
Kuasa hukum relawan Sudewo sekaligus Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Joeang, Fathur Rahman, mengatakan pemasangan spanduk dukungan tersebut telah mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati.
Menurut Fathur, terdapat sekitar 70 spanduk dukungan moral yang dipasang di 13 titik, baik di wilayah perkotaan maupun pedesaan.
"Spanduk sudah ada izinnya, sebelum pasang 70 di seluruh Kabupaten Pati, di kota dan kecamatan masing-masing. Izinnya ke Dinas Perizinan (DPMPTSP), kalau Satpol PP kan penegakan Perda, mungkin ada miskomunikasi," kata Fathur.
Ia menjelaskan, spanduk tersebut dimaksudkan untuk menyampaikan pesan moral dan dukungan kepada Sudewo. Pihaknya berharap persoalan pencopotan dapat diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
"Pencopotan itu dianggap zona merah karena kan memang nggak boleh, tapi ini spanduk menyampaikan pesan moral ke kita. Semoga Pak Bupati (Sudewo) bebas," imbuhnya.
Baca Juga:
Fathur juga meminta penjelasan mengenai pertimbangan penertiban spanduk tersebut. Ia berharap tidak ada tekanan dari pihak lain yang memengaruhi proses penertiban.
"Kita minta klarifikasi barangkali ada tekanan pihak lain. Kita pastikan mudah-mudahan nggak ada," harapnya.
Sementara itu, salah satu loyalis Sudewo, Anang Afiyana, mengatakan kedatangan mereka bertujuan meminta penjelasan sekaligus mengawal pemasangan kembali spanduk. Ia berharap koordinasi antara pihak relawan dan Satpol PP dapat berjalan dengan baik.
"Harus dipasang lagi, kami kawal pemasangan tersebut. Kita hormati aturan setiap melakukan kegiatan supaya tidak melanggar aturan, mungkin ada arogansi dari Satpol PP mengenai pencopotan tanpa cari tahu fakta," kata Anang saat memantau pemasangan kembali spanduk.
Anang berharap penertiban spanduk tersebut dapat dijelaskan secara terbuka. Ia juga meminta agar koordinasi terkait perizinan dilakukan dengan baik sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman antara relawan dan petugas.
Ia menegaskan bahwa kedatangan kelompoknya bertujuan meminta pertanggungjawaban dan bukan untuk melakukan persekusi terhadap aparat.
"Kita minta pertanggungjawaban. Kita bukan persekusi mereka," urainya.
Di sisi lain, Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Tri Wijanarko, belum memberikan keterangan terkait pencopotan maupun pemasangan kembali spanduk tersebut.