Pati, Shabda.id- Persoalan pencemaran limbah tapioka di Sungai Bango, Desa Bulumanis Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, kembali menjadi sorotan warga.
Alih-alih menyelesaikan persoalan, pengerukan sedimentasi limbah di aliran sungai dinilai hanya menjadi solusi sementara. Sebab, limbah baru masih terus masuk ke Sungai Bango dari kawasan industri tapioka di sekitar desa.
Anggota Aliansi Warga Anti Limbah (Awali) Bulumanis Lor, Ahmad Arfi Setiadi, mengatakan kondisi sungai justru dikhawatirkan kembali memburuk meski pengerukan telah dilakukan.
Menurutnya, pengerukan menggunakan alat berat oleh dinas terkait telah berlangsung sekitar dua pekan terakhir. Namun, langkah tersebut dinilai tidak akan menyelesaikan persoalan apabila sumber pencemaran tidak ditangani.
“ Kondisinya sekarang semakin hari semakin parah. Meskipun ini dikeruk setiap hari sampai bersih pun, pasti ke depannya akan balik lagi limbahnya,” kata Ahmad, Kamis 08 Oktober 2026.
Ia menyebut sedimentasi limbah padat yang berada di Sungai Bango cukup tebal. Bahkan, ketebalannya diperkirakan mencapai sekitar 1,5 meter di sejumlah titik.
Kondisi tersebut membuat warga mempertanyakan efektivitas penanganan yang selama ini dilakukan. Ahmad menilai pemerintah perlu menyelesaikan persoalan dari sumbernya, bukan hanya membersihkan limbah yang telah masuk ke sungai.
“Jangan sampai hanya pengerukan saja. Hendaknya usahanya ditutup sementara sampai IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) ini terpenuhi,” tegasnya.
Pencemaran Sungai Bango tidak hanya berdampak pada kondisi fisik sungai. Warga yang tinggal di sekitar aliran sungai juga merasakan langsung dampaknya dalam aktivitas sehari-hari.
Bau tidak sedap disebut semakin terasa ketika kondisi tertentu. Selain itu, warga mengeluhkan meningkatnya keberadaan lalat dan nyamuk di sekitar lingkungan permukiman.
Salah seorang warga, Sarimah, mengatakan bau limbah terkadang sangat menyengat hingga membuat dirinya merasa mual.
“Harapannya harus diperbaiki seperti semula,” ujarnya.
Ia berharap kondisi Sungai Bango dapat kembali seperti dahulu ketika air sungai masih bersih dan tidak menimbulkan bau yang mengganggu warga.
Baca Juga:
Menurut warga, persoalan tersebut bukan baru terjadi dalam hitungan hari.
Pencemaran disebut telah berlangsung selama beberapa tahun dan semakin terasa seiring berkembangnya aktivitas industri tapioka di sekitar wilayah tersebut.
Warga lainnya, Saiful, juga meminta pemerintah tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.
“Harapannya ke depan semoga pihak berwenang punya tindakan tegas buat pabrik-pabrik, untuk menutup sementara biar ini kondusif dulu,” ungkapnya.
Dampak pencemaran juga dikhawatirkan tidak berhenti di kawasan permukiman. Aliran Sungai Bango yang terhubung dengan kawasan pertanian dan tambak membuat warga khawatir kualitas air turut memengaruhi aktivitas ekonomi masyarakat.
Petani dan pemilik tambak disebut ikut merasakan dampak dari kondisi air yang tercemar limbah. Warga berharap persoalan tersebut dapat segera ditangani secara menyeluruh sehingga tidak menimbulkan kerugian yang semakin besar bagi masyarakat.
Menurut Ahmad, pemerintah seharusnya memastikan setiap pelaku usaha pengolahan tapioka memenuhi kewajiban pengelolaan limbah sebelum membuang air hasil produksinya ke lingkungan.
Persoalan pengelolaan limbah industri tapioka ini juga berkaitan dengan keberadaan sejumlah perusahaan pengolahan tapioka di wilayah tersebut.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati yang disampaikan dalam koordinasi sebelumnya, terdapat sekitar 33 perusahaan tapioka yang disinyalir belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar.
Kondisi tersebut menjadi perhatian warga karena limbah yang masuk ke sungai dinilai berpotensi terus berulang apabila tidak diikuti pembenahan sistem pengolahan limbah dari sumbernya.
Warga pun meminta Pemkab Pati bersama instansi terkait tidak hanya melakukan pengerukan Sungai Bango, tetapi juga melakukan pengawasan terhadap aktivitas industri di sekitar wilayah tersebut.
Mereka berharap ada tindakan nyata terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pengelolaan lingkungan, termasuk memastikan keberadaan dan kelayakan IPAL.
Dengan demikian, persoalan pencemaran tidak hanya ditangani setelah limbah memenuhi sungai, tetapi dapat dicegah sejak dari sumbernya.
Warga juga meminta adanya kepastian mengenai langkah pemerintah dalam memulihkan Sungai Bango agar kembali dapat dimanfaatkan masyarakat tanpa dihantui bau maupun pencemaran limbah industri.