Pati, Shabda.id– Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor Honda Beat dan Suzuki Satria terjadi di Jalan Kayen–Sukolilo, tepatnya di dekat SMA Negeri 1 Kayen, Kabupaten Pati, Sabtu 17 Oktober 2026 malam.
Insiden tersebut mengakibatkan satu pengendara meninggal dunia.
Kapolsek Kayen, AKP Parsa, membenarkan adanya korban meninggal dunia dalam kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 21.30 WIB tersebut.
“Benar ada, Mas. Langsung ditangani Unit Laka Polresta Pati,” kata Parsa saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu 17 Oktober 2026 malam.
Ia menyebutkan, korban meninggal dunia merupakan warga Desa Rogomulyo, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Kanit Gakkum Satlantas Polresta Pati, Iptu Moch. Apri Hermawan, kecelakaan tersebut melibatkan Honda Beat tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dan Suzuki Satria bernomor polisi K 3218 VS.
Baca Juga:
“Peristiwa itu terjadi saat Honda Beat melaju dari arah utara menuju selatan. Dari arah berlawanan, Suzuki Satria melaju dari selatan menuju utara,” terang Iptu Moch. Apri Hermawan.
Menurutnya, sesampainya di lokasi kejadian, Honda Beat diduga berjalan terlalu ke kanan. Karena jarak kedua kendaraan sudah dekat, tabrakan tidak dapat dihindari hingga kedua pengendara terjatuh.
Honda Beat dikendarai perempuan berinisial RFA (17), warga Kecamatan Sukolilo. Sementara Suzuki Satria dikendarai Sukarno (30), warga Desa Rogomulyo, Kecamatan Kayen.
“Akibat kecelakaan tersebut, kedua pengendara mengalami luka-luka dan langsung mendapatkan penanganan medis di RSUD Kayen,” jelasnya.
Pengendara Honda Beat mengalami luka robek pada pelipis kanan, memar di sekitar mata kanan, serta lecet pada wajah. Sementara pengendara Suzuki Satria mengalami luka robek pada bibir, memar di sekitar mata kiri, serta lecet pada wajah.
Namun, Kapolsek Kayen mengonfirmasi bahwa satu korban meninggal dunia. Polisi masih melakukan penanganan dan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab kecelakaan tersebut.
Petugas telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan olah TKP, mengatur arus lalu lintas, serta mengamankan barang bukti. Kerugian materiil akibat kecelakaan itu ditaksir mencapai Rp2 juta.