Kudus, Shabda.id- Polemik keberadaan kandang ayam di sekitar permukiman Dukuh Kalidoro Kidul, Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, memasuki babak baru.
Pemerintah Desa Bulungcangkring bersama perwakilan warga Dukuh Kalidoro Kidul menandatangani surat kesepakatan bersama pada 7 Oktober 2026 malam.
Dalam dokumen tersebut, Kepala Desa Bulungcangkring Sulakim menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti keluhan, tuntutan, dan aspirasi warga terkait keberadaan kandang yang dinilai mengganggu lingkungan dan permukiman.
"Ada tiga poin utama yang dituangkan dalam kesepakatan malam hari ini," ujarnya.
Pertama, kandang yang berada di kawasan permukiman serta kandang yang tidak memiliki izin dari instansi terkait akan ditutup secara permanen maksimal dua minggu, terhitung sejak 7 Oktober 2026.
Kedua, kandang yang memiliki izin akan dilakukan penutupan sementara sampai kondisi kandang benar-benar bersih dan terbebas dari lalat, kotoran maupun limbah yang dapat mengganggu warga dan lingkungan.
"Dalam surat itu juga ditegaskan, apabila pemilik kandang akan kembali mengisi DOC (day old chick), harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan warga secara per satu orang atau tidak melalui perwakilan," tambah Sulakim.
Ketiga, terdapat larangan pembuangan limbah berupa kotoran, sisa sekam, bangkai dan limbah lainnya secara sembarangan di tempat yang berpotensi mengganggu lingkungan.
Baca Juga:
Yang menarik, Kepala Desa Bulungcangkring Sulakim juga mencantumkan pernyataan tegas dalam surat tersebut.
Ia menyatakan siap dituntut warga untuk mundur dari jabatan kepala desa apabila kesepakatan yang telah dibuat tidak sesuai atau tidak terlaksana.
"Jika kesepakatan hari ini tidak sesuai atau tidak terlaksana, maka saya (Sulakim) siap dituntut warga untuk mundur dari jabatan kepala desa Bulungcangkring," demikian salah satu poin dalam surat kesepakatan tersebut.
Surat itu dibuat di Kudus pada 7 Oktober 2026 dan ditandatangani Sulakim selaku Kepala Desa Bulungcangkringking, disertai stempel Pemerintah Desa Bulungcangkring.
Kesepakatan tersebut juga disaksikan dan ditandatangani oleh 15 perwakilan warga Dukuh Kalidoro Kidul, yang terdiri dari ketua RW, ketua RT, BPD serta tokoh masyarakat.
Dokumen tersebut kemudian ditembuskan kepada sejumlah pihak, yakni Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kudus, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, Camat Jekulo, Kapolsek Jekulo, Komando Rayon Militer (Koramil) 04 Jekulo, serta Ketua BPD Bulungcangkring.
Kesepakatan ini menjadi langkah konkret Pemerintah Desa Bulungcangkring dalam merespons keresahan warga terkait aktivitas kandang ayam di sekitar permukiman, khususnya persoalan lalat, kotoran, limbah dan dampaknya terhadap kenyamanan lingkungan.
Kini, perhatian warga tertuju pada pelaksanaan kesepakatan tersebut. Sebab, bukan hanya soal penutupan kandang, tetapi juga menyangkut komitmen kepala desa yang secara terbuka menyatakan siap mempertaruhkan jabatannya apabila kesepakatan tidak dijalankan.