SHABDA
Cari berita…
Lingkungan

Tambang Galian C di Sungai Setro Pati Ditutup, Akses Truk Dipasang Portal Beton

Nahidur Rohman
Nahidur Rohman
Tambang Galian C di Sungai Setro Pati Ditutup, Akses Truk Dipasang Portal Beton
Penutupan galian c oleh warga (Foto: Shabda.id)

Pemerintah desa tidak pernah mengeluarkan rekomendasi perizinan untuk aktivitas penambangan tersebut

Pati, Shabda.id- Aktivitas penambangan galian C di sepanjang aliran Sungai Setro, Dukuh Dopang, Desa Lahar, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, akhirnya dihentikan.

Penutupan dilakukan setelah puluhan warga bersama pemerintah desa, aparat, dan sejumlah instansi terkait mendatangi lokasi tambang pada Rabu 26 Agustus 2026.

Sebelumnya, warga menyampaikan keberatan terhadap aktivitas penambangan yang dinilai mengancam kondisi lingkungan serta mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar. Warga kemudian meminta pemerintah desa mengambil langkah tegas agar kegiatan tersebut tidak kembali berlangsung.

Persoalan tersebut dibahas dalam audiensi yang digelar di Balai Desa Lahar. Pertemuan mempertemukan warga dengan pihak pengelola tambang dan dihadiri jajaran Forkopimcam Tlogowungu, Satpol PP Kabupaten Pati, serta instansi terkait.

Dalam audiensi itu, pihak pengelola tambang bahkan mengakui bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan belum mengantongi perizinan resmi.

Hartoyo, selaku eksekutor lapangan, mengatakan dirinya diminta untuk melakukan penambangan oleh pemilik lahan. Ia mengaku mencari alat berat untuk menjalankan kegiatan tersebut.

“Pemilik lahan minta tolong butuh uang untuk berobat dan makan. Saya cari alat lalu eksekusi. Perizinan memang tidak ada. Aktivitas baru berjalan lima hari, dua hari buat jalan, tiga hari aktif nambang. Kalau saya mengikuti aturan saja, kalau harus ditutup, ya ditutup saja,” ujar Hartoyo.

Pengakuan tersebut kemudian menjadi salah satu poin dalam pembahasan antara warga, pemerintah desa, dan pihak terkait.

Kepala Desa Lahar Sarwanto atau H. Saru menegaskan pemerintah desa tidak pernah mengeluarkan rekomendasi perizinan untuk aktivitas penambangan tersebut.

Ia menyatakan Pemdes Lahar sepakat menghentikan aktivitas galian C di wilayah tersebut dan berkomitmen menjaga kawasan desa dari kegiatan penambangan yang dinilai berpotensi merusak lingkungan.

“Alhamdulillah hari ini disepakati bersama untuk ditutup, disaksikan oleh Satpol PP, ESDM, Kapolsek, Danramil Tlogowungu, serta seluruh elemen masyarakat Desa Lahar. Komitmen Pemdes ke depan, Desa Lahar harus bersih dari galian C demi menjaga kelestarian alam,” kata H. Saru.

Setelah audiensi selesai, warga bersama pemerintah desa dan aparat kemudian mendatangi lokasi penambangan di kawasan Sungai Setro.

Di lokasi tersebut dilakukan langkah konkret untuk menghentikan aktivitas tambang. Akses yang biasa digunakan kendaraan pengangkut material ditutup menggunakan portal permanen dari beton.

Petugas juga memasang garis polisi di sekitar area penambangan sebagai penanda bahwa lokasi tersebut tidak boleh digunakan untuk kegiatan penambangan kembali.

Penutupan akses tersebut diharapkan dapat mencegah kendaraan pengangkut material maupun alat berat kembali masuk ke lokasi.

Warga sebelumnya menyampaikan sejumlah tuntutan terkait aktivitas penambangan. Selain meminta seluruh kegiatan dihentikan, mereka juga meminta adanya pengawasan terhadap mobilitas alat berat serta kejelasan mengenai perizinan kegiatan tambang.

Masyarakat juga mendesak agar pihak yang dinilai memperoleh keuntungan dari aktivitas penambangan bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan.

Terkait persoalan ganti rugi, H. Saru mengatakan pemerintah desa akan membantu memfasilitasi pertemuan antara warga dengan pihak yang disebut menikmati hasil kegiatan penambangan.

“Kami akan memfasilitasi pertemuan warga dengan pihak penikmat hasil tambang tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, warga berharap penutupan tersebut bukan hanya bersifat sementara. Mereka meminta akses menuju lokasi tetap ditutup dan aktivitas penambangan tidak kembali dilakukan setelah situasi mulai mereda.

Dengan dipasangnya portal beton dan garis polisi, aktivitas galian C di Sungai Setro untuk sementara dinyatakan berhenti. Pemerintah desa bersama unsur terkait juga diharapkan terus melakukan pengawasan agar kawasan tersebut tidak kembali digunakan untuk kegiatan penambangan tanpa izin.

Bagikan ke Teman Anda

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram
Nahidur Rohman

Penulis

Nahidur Rohman

"Berdedikasi untuk menyajikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi seluruh pembaca SHABDA."

Komentar Pembaca

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Artikel Terkait