Kudus, Shabda.id - AR warga di kecamatan Kota Kudus harus berlebaran di jeruji penjara Polres Kudus. Pasalnya pria berusia 46 tahun terekam mengambil tas milik jamaah masjid yang sedang tidur.
Meskipun sempat kabur, pelarian AR terhenti setelah Unit Reskrim Polsek Kudus Kota meringkusnya pada Senin 25 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo, melalui Kapolsek Kudus AKP Subkhan menceritakan, peristiwa bermula ketika Surya (51) warga Wergu Kulon, baru saja membayar pajak kendaraan di Samsat Kudus.
Merasa lelah, ia kemudian mampir ke Masjid Jami’ At Taqwa dengan niat awal melaksanakan salat Ashar.
Sambil menunggu adzan, korban merebahkan diri di teras masjid. Korban tertidur dengan posisi tas selempang warna krem diletakkan di atas kepalanya sebagai bantalan.
"Begitu terbangun sekitar pukul 16.00 WIB, korban terkejut karena tas miliknya sudah tidak ada di tempat," kata Kapolsek Kudus.
Baca Juga:
Sadar menjadi korban pencurian, Surya langsung meminta pihak masjid untuk memeriksa rekaman CCTV. Dari sana terlihat jelas detik-detik seorang pria asing mengendap-endap dan menggasak tas miliknya yang berisi uang 5juta, hp, stnk dan dompet.
Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kudus.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan cctv dan para saksi, pelaku akhirnya tak berkutik saat ditangkap.
"Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan mendalam berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan para saksi," ujar AKP Subkhan, Selasa 26 Mei 2026.
Saat ditangkap, petugas mengamankan sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp2 juta beserta dompet dan dokumen penting milik korban. Menariknya, untuk menghilangkan jejak, pelaku sempat membuang sebagian barang bukti.
"Sebagian barang bukti kami temukan disembunyikan pelaku di kawasan semak-semak sekitar GOR Wergu Wetan," ungkap AKP Subkhan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AR kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Kudus. Pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian.