SHABDA
Cari berita…
Ekonomi

Terindikasi Judol, Bansos 3.862 Warga Kudus Diblokir Pusat

TIA
TIA
Terindikasi Judol, Bansos 3.862 Warga Kudus Diblokir Pusat
Kepala Dinsos P3AP2KB Kudus, Putut Winarno. (Foto: Shabda.id.)

Sebanyak 3.862 warga Kabupaten Kudus harus menerima kenyataan pahit setelah hak mereka sebagai penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan sembako dibekukan oleh pemerintah pusat.

Kudus, Shabda.id -- Sebanyak 3.862 warga Kabupaten Kudus harus menerima kenyataan pahit setelah hak mereka sebagai penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan sembako dibekukan oleh pemerintah pusat.

Sanksi tegas ini dijatuhkan lantaran identitas maupun rekening para penerima manfaat terdeteksi memiliki riwayat transaksi judi online (judol).

Padahal dari segi kriteria ekonomi, warga yang terdampak sejatinya masih tergolong layak menerima bantuan karena berada di kelompok desil 1 hingga 4.

Kepala Dinsos P3AP2KB Kudus, Putut Winarno membenarkan adanya pemblokiran tersebut. Sanksi ini merupakan tindakan langsung dari pemerintah pusat atas temuan aktivitas perjudian yang terhubung dengan data bansos.

Temuan tersebut tersebar di seluruh kecamatan, dengan wilayah Dawe mencatatkan angka terbanyak yakni 745 penerima, disusul Gebog 563, Jekulo 470, Undaan 453, Kaliwungu 447, Jati 401, Mejobo 301, Kota Kudus 253, dan Bae 229 penerima.

Meski sanksi telah diberlakukan, pemerintah masih memberikan kesempatan bagi warga yang terdampak untuk mengurus reaktivasi.

Kebijakan ini diambil setelah melihat fakta di lapangan bahwa tidak sedikit identitas penerima bansos yang disalahgunakan oleh pihak keluarga.

"Masih diberikan pengampunan, nanti bisa melakukan reaktivasi bantuan lagi. Karena beberapa yang dapat bantuan orang tua atau kakek-neneknya, yang main judol anak atau cucunya. KTP-nya dipinjam juga ada," ungkap Putut.

Untuk mengaktifkan kembali bantuan tersebut, warga diwajibkan melengkapi sejumlah persyaratan administratif melalui pendampingan Dinsos P3AP2KB Kudus.

Syarat yang harus dipenuhi antara lain melampirkan foto rumah, membuat surat pernyataan bermaterai, serta menonaktifkan sarana transaksi digital yang pernah terhubung dengan judol.

"Diberikan kesempatan satu kali. Nanti yang bersangkutan tanda tangan di atas materai, data itu dikirim lagi ke pusat," ungkap Putut.

"Selain surat pernyataan ada foto rumah, sama nanti dihapus akun DANA jika selama ini menggunakan akun DANA (untuk judol). Kalau menggunakan rekening bank maka harus diblokir," jelasnya.

Putut mengingatkan bahwa proses reaktivasi ini tidak memberikan toleransi kedua. Pemerintah siap menjatuhkan sanksi yang jauh lebih berat apabila warga yang telah dipulihkan statusnya kembali nekat bermain judi online.

"Kalau mengulangi lagi di-blacklist seumur hidup. Kami saat ini sedang melakukan pendampingan untuk pengajuan ulang. Untuk aktivasi kembali tergantung dari pusat kapan akan diaktifkan lagi," tegasnya.

Bagikan ke Teman Anda

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram
TIA

Penulis

TIA

"Berdedikasi untuk menyajikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi seluruh pembaca SHABDA."

Komentar Pembaca

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Artikel Terkait