SHABDA
Cari berita…
Investasi

Tiga Investor Jakarta Minati Plaza Puri, Plt Bupati Pati Ingin Berdiri Mal Modern

Arif Saifudin
Arif Saifudin
Tiga Investor Jakarta Minati Plaza Puri, Plt Bupati Pati Ingin Berdiri Mal Modern
Plaza Puri Pati bakal jadi Mall (Foto: Shabda.id)

Berakhirnya masa kontrak Plaza Puri menjadi momentum untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah melalui investasi

Pati, Shabda.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mulai membuka peluang investasi di kawasan Plaza Puri menyusul berakhirnya masa kontrak pengelolaan pada Juli 2026.

Sedikitnya tiga investor asal Jakarta dikabarkan telah menyatakan ketertarikan untuk mengembangkan kawasan tersebut menjadi pusat perbelanjaan modern.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, mengatakan berakhirnya masa kontrak Plaza Puri menjadi momentum untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah melalui investasi.

"Juli ini masa kontrak Plaza Puri berakhir. Ini pengennya ada mal yang bisa jadi tempat rekreasi di Kabupaten Pati," ujarnya pada Kamis 09 Juli 2026 kemarin.

Menurut Risma, keberadaan mal dinilai mampu memenuhi kebutuhan masyarakat akan ruang rekreasi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, pemerintah mulai menawarkan kawasan Plaza Puri kepada sejumlah calon investor.

"Kemarin sudah kami tawarkan ke beberapa investor. Ada tiga investor dari Jakarta yang tertarik membangun investasi mal di Kabupaten Pati. Pati membutuhkan tempat yang representatif agar masyarakat bisa bertamasya maupun memiliki pusat perbelanjaan yang bagus. Mereka juga sudah memiliki mal di Jakarta," katanya.

Selain sektor perdagangan, Risma menyebut minat investor terhadap Kabupaten Pati juga datang dari sektor industri.

"Kalau investor yang tertarik banyak sekali, di bidang industri, logam juga. Intinya banyak investor yang mau masuk ke Pati," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Bhakti Junior Isrhony, menjelaskan kontrak Plaza Puri akan berakhir pada 27 Juli 2026.

Selanjutnya, pemerintah akan menerapkan sistem sewa selama lima bulan sebagai masa transisi bagi para penyewa sebelum dilakukan pengembangan kawasan.

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil agar para pedagang memiliki waktu mempersiapkan relokasi sekaligus memberi ruang bagi pemerintah menyelesaikan proses penataan aset sebelum memasuki tahap investasi.

Bagikan ke Teman Anda

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram
Arif Saifudin

Penulis

Arif Saifudin

"Berdedikasi untuk menyajikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi seluruh pembaca SHABDA."

Komentar Pembaca

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Artikel Terkait