Kudus, Shabda.id -- PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah mengambil langkah tegas untuk mengamankan rantai distribusi energi bersubsidi.
Sebagai bentuk komitmen menjaga hak masyarakat, Pertamina telah menjatuhkan sanksi kepada 206 lembaga penyalur BBM dan 201 lembaga penyalur LPG di wilayah Jawa Tengah yang terbukti melakukan pelanggaran.
Langkah internal ini berjalan seiring dengan upaya penegakan hukum yang gencar dilakukan pihak kepolisian.
Terbaru, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar tiga kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.
Penjabat (Pj) Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Drestanto Nandiwardhana menegaskan, penindakan tegas dan evaluasi berkala terhadap lembaga penyalur sangat krusial agar subsidi energi tidak disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.
"Upaya ini menunjukkan pentingnya sinergi seluruh pihak dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan manfaatnya benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak," ujar Drestanto pada Jumat (16/10/2026).
Baca Juga:
Praktik ilegal seperti pengoplosan elpiji hingga penimbunan dan penjualan BBM bersubsidi secara tak resmi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memicu kelangkaan di tingkat masyarakat bawah.
Oleh karena itu, sanksi tegas diberikan sesuai tingkat pelanggaran dari hasil evaluasi lapangan.
Meski tengah memperketat pengawasan dan menindak ratusan penyalur bermasalah, Pertamina menjamin pasokan energi di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tetap stabil dan tercukupi.
Ketahanan stok Pertalite saat ini berada di angka 6,7 kali lipat dari konsumsi harian normal, Biosolar mencapai 16,3 kali lipat, serta LPG mencapai 3,5 kali lipat.
"Dengan kondisi stok yang aman, masyarakat tidak perlu khawatir dalam memenuhi kebutuhan energi sehari-hari," imbau Drestanto.
Pertamina turut meminta peran aktif masyarakat, pelaku usaha, hingga pengelola SPBU dan agen LPG untuk mematuhi aturan.
Warga yang menemukan indikasi kecurangan, pengoplosan, atau penimbunan BBM dan LPG bersubsidi diimbau segera melapor ke aparat penegak hukum setempat atau melalui Pertamina Call Center 135.