Pati, Shabda.id- Polemik penggunaan sound horeg di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memasuki babak baru. Sejumlah pelaku usaha dan komunitas pecinta sound horeg berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Pendopo Kantor Kecamatan Tayu, Rabu 12 Rabu 2026 besuk.
Aksi tersebut merupakan bentuk keberatan terhadap sikap Camat Tayu Imam Rifai yang sebelumnya menyampaikan penolakan terhadap penggunaan sound horeg di wilayah Kecamatan Tayu.
Perwakilan massa aksi, Khamim, mengatakan jumlah peserta yang akan mengikuti aksi diperkirakan mencapai sekitar 500 orang. Massa juga disebut telah menyiapkan empat armada sound horeg untuk dibawa dalam kegiatan tersebut.
Menurut Khamim, aksi tidak hanya akan diisi dengan penyampaian aspirasi, tetapi juga dialog terbuka bersama sejumlah tokoh masyarakat. Massa ingin meminta penjelasan secara langsung mengenai dasar dan alasan munculnya larangan penggunaan sound horeg di Tayu.
"Kami ingin ada klarifikasi. Jangan sampai Tayu yang sebelumnya kondusif justru menjadi ramai karena adanya statement larangan sound horeg," kata Khamim kepada awak media, Senin 10 Agustus 2026.
Ia menilai kebijakan tersebut perlu dibicarakan kembali dengan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk pelaku usaha sound horeg dan masyarakat yang selama ini menggunakan jasa tersebut dalam berbagai kegiatan.
Di sisi lain, Camat Tayu Imam Rifai menyebut sikap penolakan terhadap sound horeg bukan keputusan yang diambil secara sepihak. Menurutnya, hal tersebut merupakan hasil pembahasan dalam pertemuan bersama Forkopimcam dan sejumlah elemen masyarakat pada 4 Agustus 2026.
Baca Juga:
Imam mengatakan dalam pertemuan tersebut sejumlah warga menyampaikan keluhan terkait dampak penggunaan sound horeg, terutama suara dengan volume tinggi.
Keluhan warga, kata dia, antara lain berkaitan dengan gangguan terhadap bayi, lansia dan warga yang sedang sakit. Selain itu, persoalan iuran yang dibebankan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan juga menjadi salah satu perhatian.
"Beliau (elemen masyarakat) semua hadir dan menyatakan memang sound horeg itu meresahkan. Secara kesehatan juga merugikan," ujar Imam saat dikonfirmasi, Jum'at 07 Agustus 2026.
Imam mengaku memahami adanya pihak yang tidak menerima kebijakan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah kecamatan tetap harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara luas.
Rencana aksi pada Rabu mendatang pun menjadi perhatian tersendiri di tengah perdebatan mengenai penggunaan sound horeg di Tayu.
Massa berharap pemerintah membuka ruang dialog sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Sementara itu, warga yang mendukung pembatasan sound horeg berharap Pemkab Pati dapat mengambil langkah lebih lanjut dengan membuat aturan yang jelas mengenai penggunaan perangkat suara berintensitas tinggi dalam kegiatan masyarakat.