SHABDA
Cari berita…
Unjuk Rasa

Warga Demo Kades Tambahmulyo, Tuntut Lapangan Desa yang Jadi Aset Polri Dikembalikan

Arif Saifudin
Arif Saifudin
Warga Demo Kades Tambahmulyo, Tuntut Lapangan Desa yang Jadi Aset Polri Dikembalikan
Warga Tambahmulyo membawa poster didepan Balai Desa (Foto: Shabda.id)

Tuntutan warga sederhana, yakni agar tanah yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Tambahmulyo kembali dikelola sebagai aset desa

Pati, Shabda.id- Puluhan warga Desa Tambahmulyo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, yang tergabung dalam Aliansi Tambahmulyo Bersatu (TamBer), menggelar aksi unjuk rasa di Balai Desa Tambahmulyo, Senin 24 Agustus 2026.

Massa mendatangi kantor desa untuk mendesak Pemerintah Desa Tambahmulyo memperjuangkan pengembalian tanah lapangan yang kini tercatat sebagai aset Polri agar kembali menjadi aset desa.

Warga menilai, tanah tersebut selama puluhan tahun telah dimanfaatkan sebagai fasilitas umum dan lapangan olahraga masyarakat. Persoalan kepemilikan lahan mencuat setelah tanah tersebut masuk dalam rencana pembangunan RS Bhayangkara Pati.

Namun, setelah pembangunan RS Bhayangkara dipastikan batal, warga meminta agar status tanah segera dikembalikan sehingga lapangan dapat kembali digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Dalam aksinya, warga membawa sejumlah poster tuntutan, salah satunya bertuliskan, "Kembalikan Tanah Lapangan Kami Segera."

Koordinator Lapangan TamBer, Dwi Susilowati, mengatakan tuntutan warga sederhana, yakni agar tanah yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Tambahmulyo kembali dikelola sebagai aset desa.

"Dari tadi saya bersuara, saya mengatakan pada aksi tadi untuk segera mengembalikan aset dari sertifikat milik Polri ke aset Desa Tambahmulyo yang berupa sertifikat juga," ujar Dwi.

Ia berharap lapangan tersebut tidak lagi dibatasi dengan penanda sebagai tanah milik Polri dan dapat kembali dimanfaatkan warga.

"Keinginan warga dari awal perjuangan kami agar lapangan itu kembali lagi beraktivitas, tidak terganggu dengan plang milik Polri. Saya kepinginnya ada plang tanah milik Desa Tambahmulyo dengan nomor seri, dan lapangan bisa digunakan kembali untuk sepak bola dan lain-lain," katanya.

Kades Tegaskan Sudah Perjuangkan Pengembalian

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Desa Tambahmulyo, Eka Kurnia Sejati, mengatakan Pemerintah Desa sebenarnya telah memiliki komitmen untuk memperjuangkan pengembalian tanah tersebut sejak rencana pembangunan RS Bhayangkara dibatalkan.

"Komitmen kami tidak pernah berubah semenjak Rumah Sakit Bhayangkara itu dibatalkan. Komitmen kami tetap, mengembalikan tanah tersebut karena memang tidak jadi dibangun Rumah Sakit Bhayangkara," tegas Eka.

Menurutnya, Pemerintah Desa Tambahmulyo telah melakukan sejumlah upaya, termasuk audiensi dengan pihak Polda Jawa Tengah.

Ia menyebut pihak desa bahkan telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Kapolda Jateng. Namun, dalam pertemuan tersebut pihak yang menerima mereka adalah Kabid Dokkes.

"Jawabannya juga masih ngambang. Harapan kami kepada Kapolresta Pati, isu ini bukan isu biasa. Ini isu yang besar yang harus menjadi perhatian Bapak Kapolres Pati," ujarnya.

Eka meminta agar tanah yang tidak jadi digunakan untuk pembangunan RS Bhayangkara tersebut segera dikembalikan kepada Pemerintah Desa Tambahmulyo sehingga bisa kembali dimanfaatkan masyarakat.

Bantah Aksi Warga Bermuatan Politik

Dalam kesempatan tersebut, Eka juga membantah anggapan bahwa persoalan tanah lapangan tersebut berkaitan dengan kepentingan politik atau pencalonan kepala desa.

Ia menegaskan persoalan tersebut murni menyangkut aset desa yang memiliki nilai sejarah dan manfaat bagi masyarakat.

"Isu yang dilaporkan ke Kapolresta itu bukan isu yang sebenarnya. Ada yang menyebut isu politik, ada calon kepala desa. Tidak. Saya tidak akan mencalonkan diri menjadi kepala desa lagi. Tidak ada sama sekali isu politik di desa," tegasnya.

Menurut Eka, tanah tersebut memiliki sejarah panjang bagi masyarakat Tambahmulyo dan selama ini memberikan banyak manfaat bagi warga.

"Ini isu yang luar biasa. Tanah ini punya banyak sejarah, punya banyak kenangan dan punya banyak manfaat untuk Desa Tambahmulyo," katanya.

Eka menyebut pembangunan RS Bhayangkara Pati dipastikan batal pada 21 Mei 2026. Menurutnya, anggaran sekitar Rp15 miliar yang sebelumnya telah dikucurkan Mabes Polri untuk pembangunan rumah sakit tersebut juga telah dikembalikan ke pemerintah pusat.

"Anggaran Rp15 miliar yang sudah dikucurkan dari Mabes Polri itu sudah batal dan kembali ke pusat. Jadi sudah tidak bisa diperdebatkan mengenai pembatalan RS ini," jelas Eka.

Ia mengatakan pembatalan pembangunan tersebut terjadi setelah adanya penolakan dari masyarakat.

Kini, persoalan yang menjadi perhatian warga adalah status tanah yang menurut mereka seharusnya dikembalikan menjadi aset Desa Tambahmulyo.

Namun, Eka mengakui proses tersebut masih menghadapi kendala karena kewenangan atas aset berada di pihak Polri.

"Kendalanya ini kan wewenang Polri. Untuk saat ini kami belum bisa langsung komunikasi dengan pimpinan di Polresta maupun di Polda," pungkasnya.

Bagikan ke Teman Anda

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram
Arif Saifudin

Penulis

Arif Saifudin

"Berdedikasi untuk menyajikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi seluruh pembaca SHABDA."

Komentar Pembaca

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Artikel Terkait