SHABDA
Cari berita…
Hukum

Empat WNA Tiongkok Dideportasi Imigrasi Pati Usai Beraktivitas di TPI Juwana

Nahidur Rohman
Nahidur Rohman
Empat WNA Tiongkok Dideportasi Imigrasi Pati Usai Beraktivitas di TPI Juwana
Kantor Imigrasi Kelas I Pati (Foto: Istimewa)

Petugas menemukan adanya aktivitas yang berkaitan dengan pembelian ikan di lokasi

Pati, Shabda.id- Empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati setelah ditemukan melakukan aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian di Kabupaten Pati.

Keempat WNA tersebut yakni ZY, MG, ZW, dan LW. Mereka dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jum'at 25 September 2026 lalu.

Penindakan terhadap keempat WNA itu bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas orang asing di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Unit II Juwana, Kabupaten Pati.

Mendapat informasi tersebut, petugas Imigrasi Pati melakukan pengumpulan bahan keterangan dan pemeriksaan terhadap para WNA.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan adanya aktivitas yang berkaitan dengan pembelian ikan di lokasi tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati Wahyu Gumilang mengatakan tindakan deportasi dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.

“Setiap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dan menggunakan izin tinggal sesuai dengan maksud dan tujuan keberadaannya,” kata Wahyu.

Ia menegaskan Imigrasi Pati akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya.

“Imigrasi Pati akan terus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran keimigrasian,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati, Argayuna, menjelaskan deportasi tersebut merupakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).

Tindakan itu diterapkan berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam ketentuan tersebut, pejabat Imigrasi memiliki kewenangan melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya atau patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, maupun tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

“Bentuk tindakan tersebut antara lain dapat berupa deportasi dan penangkalan seperti yang kita laksanakan,” ujar Argayuna.

Imigrasi Pati menyatakan pengawasan terhadap aktivitas orang asing akan terus dilakukan untuk memastikan keberadaan dan kegiatan mereka di wilayah kerja sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku.

Bagikan ke Teman Anda

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram
Nahidur Rohman

Penulis

Nahidur Rohman

"Berdedikasi untuk menyajikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi seluruh pembaca SHABDA."

Komentar Pembaca

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Artikel Terkait