SHABDA
Cari berita…
Kepolisian

Bawa Clurit untuk Tawuran, 8 Remaja Diamankan Polisi

Arif Saifudin
Arif Saifudin
Bawa Clurit untuk Tawuran, 8 Remaja Diamankan Polisi
Kapolsek Gebog menunjukan sajam yang dibawa anggota gangster (Foto: Humas Polres Kudus)

Clurit itu diduga akan digunakan dalam rencana tawuran antara kelompok yang disebut Geng Aftar WK dari Undaan dan Geng Singo Punk Down 220

Kudus, Shabda.id- Jajaran Polsek Gebog mengamankan delapan remaja setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan kepemilikan senjata tajam di Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Sabtu 17 Oktober 2026.

Dalam penanganan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu senjata tajam jenis clurit.

Peristiwa itu bermula ketika seorang warga mendapat informasi dari adiknya mengenai sekelompok orang yang berkumpul di sekitar rumah warga.

Khawatir terjadi keributan, saksi mendatangi lokasi untuk memastikan situasi.

Di lokasi, warga mendapati sejumlah remaja berkumpul dan menemukan sebuah clurit yang diduga dibawa salah satu dari mereka. Warga kemudian mengamankan senjata tajam tersebut dan membawa para remaja ke Balai Desa Gribig sebelum melaporkan kejadian itu kepada Polsek Gebog.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi mendatangi lokasi, melakukan pendataan, serta meminta keterangan dari saksi dan para remaja yang diamankan.

Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Gebog AKP Siswanto menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, satu remaja berinisial FAI (15) diduga membawa senjata tajam tersebut.

"Berdasarkan keterangan awal FAI, clurit itu diduga akan digunakan dalam rencana tawuran antara kelompok yang disebut Geng Aftar WK dari Undaan dan Geng Singo Punk Down 220," kata Kapolsek Gebog.

Namun, waktu dan lokasi rencana tawuran tersebut belum ditentukan.

Polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan motif, latar belakang kepemilikan senjata tajam, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Dugaan keterkaitan dengan kelompok tertentu juga masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain clurit, polisi mengamankan satu buah gear sepeda motor berukuran sekitar 40 yang diikat dengan ikat pinggang serta satu buah sarung.

"Delapan remaja yang didata masing-masing berinisial FAI (15), DCA (14), SBP (14), GP (16), MBA (15), BAKN (14), RTD (13), dan MIS (19)," ujarnya.

Dalam penanganan perkara ini, Polsek Gebog juga berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Orang tua para remaja turut dipanggil untuk dilibatkan dalam proses pendampingan dan pembinaan.

Polisi selanjutnya berencana berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Kudus guna menindaklanjuti kebutuhan pembinaan para remaja. Opsi penempatan di rumah aman akan dikoordinasikan berdasarkan hasil asesmen, kebutuhan perlindungan, dan ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah potensi tawuran sekaligus memberikan pembinaan agar para remaja tidak terjerumus dalam perilaku kekerasan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

AKP Siswanto mengimbau para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan pergaulan anak-anaknya.

Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui indikasi rencana tawuran atau kepemilikan senjata tajam yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Bagikan ke Teman Anda

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram
Arif Saifudin

Penulis

Arif Saifudin

"Berdedikasi untuk menyajikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi seluruh pembaca SHABDA."

Komentar Pembaca

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Artikel Terkait