Kudus, Shabda.id -- Kepolisian Sektor (Polsek) Kudus berhasil menggagalkan upaya pengiriman senjata tajam (sajam) yang dipesan melalui platform belanja daring (online).
Berawal dari kejelian karyawan jasa ekspedisi, temuan ini berkembang menjadi pembongkaran jaringan kelompok remaja yang diduga kuat kerap memicu aksi tawuran di wilayah Kabupaten Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo, melalui Kapolsek Kudus AKP Subkhan menjelaskan, pengungkapan ini bermula pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu, personel patroli tengah melakukan pemantauan rutin di salah satu jasa pengiriman barang di wilayah Kudus.
Karyawan ekspedisi yang curiga melihat sebuah paket langsung melapor ke Polsek Kudus. Setelah didalami, polisi menemukan adanya ketidaksesuaian antara identitas pemesan dengan alamat tujuan pengiriman.
Petugas kemudian mengawal proses penyerahan paket tersebut untuk membekuk sang penerima.
"Paket tersebut diketahui dipesan oleh seorang pemuda berinisial MNA (21), warga Kecamatan Jekulo. Saat paket diserahterimakan di sebuah rumah kos di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kota Kudus, petugas langsung menyergap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis corbek," ungkap AKP Subkhan.
Meskipun MNA berdalih bahwa sajam tersebut hanya untuk koleksi pribadi, polisi tidak percaya begitu saja. Petugas memeriksa telepon seluler milik pelaku dan menemukan bukti-bukti digital yang mengejutkan.
Dari hasil pemeriksaan ponsel MNA, lanjut Kapolsek, ditemukan dokumen dan informasi yang mengarah pada keterlibatan kelompok remaja dalam aksi perselisihan antarkelompok (tawuran) di Kudus pada Januari 2026 lalu.
Baca Juga:
Berbekal informasi dari ponsel MNA, Polsek Kudus bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga pemuda lainnya.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas kemudian mengamankan seorang pemuda berinisial MA (24), warga Kecamatan Kota Kudus. Dari keterangan yang diperoleh, polisi berhasil menemukan dan mengamankan satu bilah senjata tajam jenis samurai yang disembunyikan di wilayah Kecamatan Dawe.
Tidak berhenti sampai di situ, petugas juga mengamankan dua pemuda lainnya berinisial AR dan AY yang diduga memiliki peran berbeda dalam kelompok tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MNA diketahui sebagai pemesan senjata tajam jenis corbek yang dipesan melalui platform daring. Sementara MA diduga sebagai pemilik senjata tajam jenis samurai yang diamankan petugas dalam pengembangan kasus.
Sedangkan AR diduga berperan mengajak dan menggerakkan sejumlah remaja untuk terlibat dalam aksi tawuran. Adapun AY diduga berperan sebagai koordinator lapangan sekaligus merekrut remaja yang akan mengikuti aksi tersebut.
"Saat ini keempat pemuda tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami peran masing-masing serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain," ujar AKP Subkhan.
Pihaknya menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata pentingnya sinergi antara masyarakat, pelaku usaha jasa pengiriman, dan kepolisian dalam mencegah peredaran barang berbahaya.
"Kami akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk memastikan seluruh fakta dapat terungkap secara utuh. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Kudus," tegas AKP Subkhan.
Pihak kepolisian juga mengimbau para orang tua, lingkungan RT/RW, hingga penyedia jasa ekspedisi untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak muda saat ini.
"Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam pengawasan dan pembinaan generasi muda. Apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat," pungkasnya.