Kudus, Shabda.id -- Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Kudus yang bersama Tim Resmob Polres Kudus berhasil menangkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kota yang selama ini meresahkan warga.
Pelaku utama yang merupakan seorang residivis itu terpaksa dikejar petugas hingga ke luar wilayah Kabupaten Kudus.
Aksi pengejaran yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kudus, AKP Subkhan, berbuah manis dengan penangkapan pelaku berinisial PP alias Tiyok (44), warga asal Pati Wetan, Kabupaten Pati, pada Kamis malam (16/7/2026).
Pengungkapan kasus besar ini bermula dari laporan seorang warga Kelurahan Mlati Lor, Kecamatan Kota, Kudus, yang menjadi korban.
Korban kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam bernomor polisi K-3685-XG yang diparkir di teras rumahnya pada Jumat dini hari (12/6/2026).
Saat suami korban hendak berangkat kerja pada pagi harinya, motor senilai Rp18 juta tersebut sudah raib dari tempatnya.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo mengungkapkan, petugas bergerak cepat setelah menerima aduan dari korban.
Tim kepolisian langsung menyisir area sekitar untuk mencari petunjuk penting.
"Berdasarkan laporan korban dan hasil analisis rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), Unit Reskrim Polsek Kudus langsung melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengantongi identitas pelaku," jelas Kapolres Kudus.
Tak butuh waktu lama setelah mengidentifikasi pelaku, AKP Subkhan langsung memimpin pencarian terhadap Tiyok hingga ke luar kota. Pelaku akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti.
Baca Juga:
Berdasarkan rekam jejak kepolisian, Tiyok bukanlah pemain baru.
Ia merupakan residivis kambuhan yang sudah berkali-kali keluar masuk penjara karena kasus serupa, termasuk vonis 2 bulan penjara di PN Pati pada tahun 1998 untuk kasus pencurian, serta divonis 1 tahun 2 bulan penjara di PN Pati pada tahun 2021 untuk kasus curanmor.
Setelah diinterogasi secara intensif oleh penyidik, pelaku akhirnya mengakui semua perbuatannya.
Tidak tanggung-tanggung, Tiyok mengaku telah melancarkan aksi pencurian sepeda motor di 11 TKP berbeda yang tersebar di wilayah Kudus, Pati, hingga Rembang.
Dari hasil kejahatan tersebut, seluruh unit motor curian dijual oleh pelaku kepada seorang penadah berinisial RSP (28) di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang.
Petugas kemudian bergerak cepat melakukan penyisiran ke wilayah Kabupaten Rembang guna mengamankan barang bukti.
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor hasil curian, termasuk Honda Scoopy milik korban asal Mlati Lor, Kudus.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kudus guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Di akhir penanganan kasus, AKP Subkhan berpesan agar masyarakat selalu menjadi polisi bagi dirinya sendiri dengan tetap waspada agar tidak memunculkan niat jahat dari para pelaku kriminal.
"Data kasus curanmor yang kami ungkap menunjukkan pelaku dengan mudah membawa kabur sepeda motor karena sebagian besar kuncinya tidak dilepas ketika ditinggalkan pemiliknya dan diparkir sembarangan atau tidak aman," pungkas Kapolsek.