Kudus, Shabda.id -- Kepolisian Sektor (Polsek) Kudus bersama Tim Resmob Polres Kudus mengamankan 8 pemuda yang diduga terlibat aksi pengeroyokan di Jalan KH Arwani turut Desa Krandon, Kecamatan Kota, Kudus.
Akibat insiden tersebut, korban menderita luka-luka dan harus menjalani perawatan medis di RS Sarkies Aisyiyah Kudus.
Diketahui, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Minggu (18/10/2026) dini hari sekitar pukul 04.55 WIB. Diduga kuat, aksi kekerasan tersebut dipicu oleh kesalahpahaman di jalan.
Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Kudus AKP Rusmanto menjelaskan, kejadian bermula saat korban sedang nongkrong bersama rekan-rekannya di depan rumah.
Tiba-tiba, seorang pengendara sepeda motor melintas di depan mereka sambil membunyikan klakson berulang kali secara provokatif.
Korban dan teman-temannya sempat mengejar pemotor tersebut ke arah utara, tetapi kehilangan jejak.
Namun, tak lama saat korban berjalan kembali ke arah selatan, pemotor tadi melintas kembali dan menabrak atau menyerempet korban hingga jatuh tersungkur.
"Setelah korban jatuh, sejumlah orang langsung mengerumuninya dan melakukan pemukulan serta penendangan secara bersama-sama," ujar AKP Rusmanto, Selasa (20/10/2026).
Usai menerima laporan tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama, Minggu (18/10), petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap 8 pemuda yang diduga terlibat.
Baca Juga:
Delapan pemuda yang diamankan tersebut yakni ASS (20), NIDP (19), MMW (18), DPP (20), MAZ (20), MDAS (19), FHM (18), dan MRA (20).
Tujuh di antaranya tercatat sebagai warga Kecamatan Bae, Kudus, sedangkan satu pelaku lainnya berinisial DPP berdomisili di Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.
Selain membawa para terduga pelaku ke kantor polisi, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan atau berkaitan dengan insiden tersebut.
Antara lain 2 buah helm berwarna hitam serta 4 unit sepeda motor berbagai tipe.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak kepolisian pun memastikan akan mengusut tuntas perkara ini hingga terang benderang.
"Saat ini para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Kudus," ungkap AKP Rusmanto.
Pihaknya menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan transparan sembari terus mendalami peran dari masing-masing individu yang telah ditangkap.
Di akhir keterangannya, pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para remaja dan pemuda, agar dapat menahan emosi saat menghadapi perselisihan atau kesalahpahaman.