SHABDA
Cari berita…
Hukum

Kasus Pengeroyokan Menara Kudus: Dua Pelaku Bebas Lewat Diversi Hukum

TIA
TIA
Kasus Pengeroyokan Menara Kudus: Dua Pelaku Bebas Lewat Diversi Hukum
Musyawarah perdamaian yang melibatkan Polres Kudus, Badan Pemasyarakatan (Bapas), serta Dinas Sosial. (Foto: Istimewa.)

Kasus pengeroyokan terhadap seorang pedagang pentol berinisial EFS di Jalan Menara Kudus turut Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus memasuki babak baru.

Kudus, Shabda.id -- Kasus pengeroyokan terhadap seorang pedagang pentol berinisial EFS di Jalan Menara Kudus turut Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus memasuki babak baru.

Dua dari tiga terduga pelaku yang berstatus di bawah umur resmi bebas dari jerat proses peradilan pidana formal setelah disepakatinya upaya diversi hukum.

Dua remaja tersebut, yakni FA (16) dan IN (16), memperoleh hak kebebasan usai tercapainya musyawarah perdamaian yang melibatkan Polres Kudus, Badan Pemasyarakatan (Bapas), serta Dinas Sosial atau pekerja sosial.

Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Happy Nawang Kuncoro menjelaskan, pelaksanaan diversi ini merupakan amanah dari Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Keduanya masih di bawah umur dan baru satu kali melakukan tindakan melawan hukum. Karena ini amanah undang-undang, lalu kami bantu melakukan diversi, berhasil," ujar AKP Happy, Senin (12/10/2026).

Setelah proses diversi dinyatakan berhasil, FA dan IN langsung dikembalikan kepada pihak orang tua untuk pembinaan lebih lanjut.

AKP Happy menegaskan, diversi memiliki mekanisme yang berbeda dengan Restorative Justice (RJ).

Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum dari proses peradilan pidana formal ke proses di luar peradilan tanpa memerlukan permohonan dari pihak korban.

"Diversi tanpa permohonan dari korban, syaratnya tadi anak di bawah umur, baru pertama kali bukan perulangan. Sedangkan RJ itu harus ada permohonan dari korban," paparnya.

Sementara itu, untuk satu terduga pelaku lainnya, yakni MNH (18), proses hukum dipastikan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Berbeda dengan dua rekannya, MNH sudah masuk kategori dewasa sehingga tidak berhak menerima fasilitas diversi anak.

Hingga saat ini, belum ada permohonan keadilan restoratif (restorative justice) dari pihak korban terkait tindakan yang dilakukan MNH.

Oleh karena itu, penyidik Satreskrim Polres Kudus terus melanjutkan penanganan perkaranya sesuai prosedur hukum pidana yang berlaku.

"Satunya masih lanjut karena tidak ada permohonan RJ dari korban, ini yang membedakan dengan diversi," tandas AKP Happy.

Bagikan ke Teman Anda

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram
TIA

Penulis

TIA

"Berdedikasi untuk menyajikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi seluruh pembaca SHABDA."

Komentar Pembaca

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Artikel Terkait