SHABDA
Cari berita…
Narkoba

Polres Kudus Bekuk Tiga Pelaku Narkoba Sepanjang September, Sabu 17,71 Gram Disita

TIA
TIA
Polres Kudus Bekuk Tiga Pelaku Narkoba Sepanjang September, Sabu 17,71 Gram Disita
Wakapolres Kudus, Kompol Rendi Johan Prasetyo (dua dari kanan) bersama Kasat Narkoba Polres Kudus AKP Noor Biyanto (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti sabu yang berhasil diamankan, Jumat (9/10/2026). (Foto: Shabda.id.)

Satresnarkoba Polres Kudus sukses membongkar tiga kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya sepanjang September 2026.

Kudus, Shabda.id -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kudus sukses membongkar tiga kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya sepanjang September 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas meringkus tiga orang tersangka di lokasi berbeda beserta barang bukti sabu seberat total 17,71 gram.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Kudus AKP Noor Biyanto, mewakili Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kudus pada Jumat (9/10/2026).

AKP Noor Biyanto merincikan, penangkapan pertama terjadi pada 3 September 2026 malam di Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae. Petugas mengamankan seorang pengemudi ojek online berinisial TAR (26), warga Desa Piji, Kecamatan Dawe.

Pria yang sehari-hari bekerja di Semarang ini diduga membawa sabu untuk diedarkan di Kudus. Dari tangannya, polisi menyita 12 paket sabu seberat 6,86 gram.

"Tersangka TAR kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," terang Biyanto.

Pengungkapan kasus kedua berlangsung pada 4 September 2026 di Kecamatan Undaan. Polisi mengamankan AB (34), warga Undaan Kidul yang bekerja menjaga konter pulsa online.

Pria yang mengaku mulai mengenal sabu saat menjadi TKI di Hong Kong ini membeli paket sabu seberat 1,5 gram dari Mayong, Jepara, dengan alasan untuk menambah stamina kerja.

Sementara itu, kasus ketiga yang menjadi penangkapan terbesar diungkap pada 12 September 2026 di depan Gudang Bulog, Desa Kaliwungu.

Petugas mencegat seorang kurir asal Desa Pancur, Mayong, Jepara, berinisial M (47). Ia tertangkap tangan saat hendak membawa sabu seberat 9,35 gram dari Kudus menuju Jepara demi mendapatkan imbalan uang.

Atas perbuatannya, tersangka M terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP baru.

Selain belasan gram barang haram, Satresnarkoba Polres Kudus juga menyita sejumlah barang bukti pendukung seperti telepon genggam, tas, hingga sepeda motor milik para tersangka.

AKP Noor Biyanto menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Kudus. Ia meminta masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi.

"Kami mengimbau warga agar tidak ragu melapor jika melihat atau mengetahui adanya indikasi transaksi narkoba di lingkungannya. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk menjaga Kudus tetap bersih dari narkotika," tegasnya.

Bagikan ke Teman Anda

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram
TIA

Penulis

TIA

"Berdedikasi untuk menyajikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi seluruh pembaca SHABDA."

Komentar Pembaca

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Artikel Terkait