SHABDA
Cari berita…
Peristiwa

Pakai Ancaman Penjara dan Foto AI, Modus Penipuan Catut E-Commerce Nyaris Kuras Saldo Warga Kudus

TIA
TIA
Pakai Ancaman Penjara dan Foto AI, Modus Penipuan Catut E-Commerce Nyaris Kuras Saldo Warga Kudus
Foto ID card yang dikirim pelaku kepada korban. (Foto: Istimewa)

Masyarakat pengguna platform belanja daring diminta untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan digital yang kian canggih dan agresif.

Kudus, Shabda.id -- Masyarakat pengguna platform belanja daring diminta untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan digital yang kian canggih dan agresif.

Komplotan pelaku kini tidak lagi sekadar berpura-pura menjadi layanan konsumen (customer service), melainkan sudah berani menggunakan ancaman pemblokiran akun, sanksi pidana, hingga intimidasi psikologis untuk menekan korbannya.

Modus ini nyaris membuat warga Kota Kudus bernama Yuni (56)menjadi korban. Perempuan tersebut mendadak menerima pesan singkat WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai petugas resmi dari Shopee.

Dalam pesan itu, pelaku mengklaim bahwa akun milik Yuni telah melakukan pelanggaran fatal karena mengunggah ulasan foto yang memperlihatkan nomor resi dan alamat penerima barang, yang dianggap melanggar aturan perlindungan data pribadi.

"Awalnya saya sempat panik karena diberi tahu akun saya akan diblokir. Saat pelaku menelepon, saya angkat karena ingin mengetahui penjelasan lebih lanjut," ujar Yuni saat memberikan keterangan usai mengadukan persoalan tersebut ke Polsek Kudus pada Kamis (16/7/2026).

Melalui sambungan telepon, pelaku mulai memandu Yuni untuk menghapus foto ulasan tersebut sambil terus menakut-nakutinya bahwa akunnya terancam disalahgunakan orang lain untuk aksi kejahatan.

Pelaku bahkan memperingatkan bahwa limit saldo pada akun Shopee milik Yuni bisa dikuras habis dan seluruh tagihannya akan dibebankan kepada dirinya.

Setelah foto berhasil dihapus, pelaku mulai melancarkan aksi intinya dengan meminta Yuni mengirimkan tangkapan layar limit saldo Shopee.

Korban juga dipaksa membaca dengan keras sebuah dokumen palsu yang mencantumkan Pasal 65 Ayat (3) UU Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda lima miliar rupiah.

Memanfaatkan kepanikan tersebut, pelaku kemudian meminta korban melakukan verifikasi data mulai dari ShopeePay, rekening bank, hingga meminta korban mengosongkan limit SPayLater dan SPinjam dengan dalih proses pemulihan akun.

Untuk meyakinkan korbannya, pelaku sempat mengirimkan foto kartu identitas (ID Card) Shopee dan KTP atas nama Muhammad Irfandi Rizki.

Namun, Yuni yang mulai tenang mencium adanya kejanggalan karena foto pada ID Card tersebut tampak seperti hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI) dan KTP yang digunakan diduga kuat milik orang lain yang dicatut.

"Saya menduga identitas itu hanya dicatut. Karena itu saya tidak mengikuti permintaan pelaku, termasuk memberikan data pribadi untuk verifikasi akun, maupun memasukkan kode OTP," tegas Yuni.

Akibat penolakan tersebut, pelaku seketika berubah menjadi agresif, memaki-maki korban, hingga mengirimkan data anggota keluarga Yuni demi melakukan teror psikologis sebelum akhirnya korban memilih melaporkan kasus ini ke polisi.

Kapolsek Kudus, AKP Subkhan, membenarkan adanya laporan pengaduan terkait dugaan penipuan yang mencatut nama lokapasar Shopee tersebut.

Ia menegaskan bahwa modus semacam ini memang kian marak terjadi dengan memanfaatkan kepanikan psikologis korban agar bersedia menyerahkan akses keuangan digital mereka.

"Jangan pernah memberikan kode OTP, PIN, kata sandi, data rekening, maupun mengosongkan limit pinjaman atas permintaan pihak yang menghubungi melalui telepon atau media sosial," kata Kapolsek.

"Bila menemukan hal yang mencurigakan, segera konsultasikan atau laporkan kepada kepolisian agar dapat dipastikan kebenarannya sebelum menjadi korban," tegasnya.

Sebagai langkah antisipasi dini, AKP Subkhan mengimbau pemilik akun untuk segera mengubah kata sandi pada email, rekening bank, maupun media sosial mereka secara berkala.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai bahaya phishing, yakni kejahatan siber berbasis rekayasa sosial yang menyamar sebagai institusi tepercaya guna mencuri data sensitif melalui berbagai media seperti email, SMS, telepon, hingga aplikasi tiruan yang disusupi malware.

Berdasarkan data kepolisian, jenis penipuan daring yang paling banyak dilaporkan saat ini meliputi phishing berkedok klaim bantuan sosial, lowongan kerja palsu, hingga kiriman tautan berbahaya yang mengatasnamakan instansi pemerintah.

AKP Subkhan mengingatkan bahwa memeriksa sumber pesan secara teliti, mengaktifkan autentikasi dua langkah, serta tidak mudah percaya pada pesan yang bernada mendesak adalah benteng perlindungan terbaik, karena kewaspadaan menjadi langkah paling efektif untuk mencegah kerugian akibat aksi penipuan digital yang terus berkembang.

Bagikan ke Teman Anda

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram
TIA

Penulis

TIA

"Berdedikasi untuk menyajikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi seluruh pembaca SHABDA."

Komentar Pembaca

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Artikel Terkait