Kudus, Shabda.id -- Bagi warga Kabupaten Kudus yang merasa penetapan tingkat kesejahteraan (desil) miliknya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini, tak perlu khawatir.
Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kudus menegaskan bahwa data desil tidak bersifat permanen dan dapat diperbarui sewaktu-waktu.
Kepala BPS Kabupaten Kudus, Eko Suharto menjelaskan, pemerintah telah menyediakan tiga kanal resmi yang bisa diakses langsung oleh warga maupun difasilitasi oleh pihak desa.
Pertama, warga dapat melakukan pembaruan data melalui situs resmi Cek Bansos. Kedua, lewat aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation). Terakhir, bisa dengan mengecek DTSN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional).
"Jika dirasa kurang pas, pembaruan bisa diproses di sana," terang Eko pada Selasa (13/10/2026).
Ia memaparkan, tolok ukur penentuan desil tidak dilakukan secara asal. Sistem pemeringkatan ini menggunakan sedikitnya 41 variabel terukur yang memotret kondisi riil sosial dan ekonomi setiap kepala keluarga.
Mulai dari sektor pendidikan, ketenagakerjaan, kondisi kesehatan, hingga kondisi fisik perumahan tempat tinggal.
Baca Juga:
"Dasar dari penentuan desil itu dilihat dari kondisi sosial ekonomi warga, ada 41 variabel yang kami gunakan untuk mengukur. Seluruh data tersebut kemudian diolah melalui sistem pemeringkatan, sehingga ketemulah hasil desil masing-masing warga," jelas Eko.
Di samping itu, menjawab kesalahpahaman di masyarakat yang sempat ramai di media sosial terkait warga yang merasa tidak pernah didatangi petugas namun status desilnya sudah keluar, Eko memberikan klarifikasinya.
Ia menegaskan BPS tidak melakukan pendataan ulang atau survei lapangan baru untuk penentuan desil saat ini.
Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) yang dipakai sekarang merupakan hasil penggabungan dan penyelarasan dari tiga basis data besar nasional yang sudah ada sebelumnya.
"DTSN itu diambil dari kompilasi tiga sumber data utama. Dimulai dari data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem), DTKS milik Kementerian Sosial, serta data hasil Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi) yang sudah sukses kita laksanakan pada tahun 2023 lalu," urai Eko.
Ia juga meluruskan bahwa pendataan ini tidak menggunakan basis data Sensus Penduduk maupun Sensus Ekonomi 2026 yang sedang berjalan. Murni berasal dari integrasi Regsosek 2023, DTKS, dan P3KE.
Oleh karena itu, Eko mengimbau keaktifan warga untuk melakukan pemutakhiran data secara mandiri agar penyaluran bantuan sosial ke depan makin tepat sasaran.