SHABDA
Cari berita…
Parlemen

BK DPRD Rembang Targetkan Verifikasi Aduan Dugaan Perselingkuhan Anggota Dewan Rampung Pekan Depan

Arif Saifudin
Arif Saifudin
BK DPRD Rembang Targetkan Verifikasi Aduan Dugaan Perselingkuhan Anggota Dewan Rampung Pekan Depan
Ketua BK DPRD Kabupaten Rembang, M. Lutfi Afifi (Foto: Shabda.id)

BK akan menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak pengadu maupun teradu untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut

Rembang, Shabda.id- Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Rembang menegaskan penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret anggota dewan berinisial WO masih berjalan.

BK membantah sengaja menggantung laporan dugaan hubungan terlarang antara legislator tersebut dengan istri seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Kragan.

Ketua BK DPRD Kabupaten Rembang, M. Lutfi Afifi, mengatakan proses penanganan laporan saat ini masih berada pada tahap verifikasi administrasi. Pihaknya mengedepankan asas kehati-hatian agar keputusan yang diambil nantinya sesuai prosedur dan tidak keliru.

“Iya butuh waktu, Mas. Makanya kami pakai asas kehati-hatian, Mas, biar gak salah kasih keputusan,” kata Lutfi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa 13 Oktober 2026.

Lutfi menargetkan proses verifikasi berkas laporan dapat diselesaikan pekan depan. Setelah tahapan tersebut rampung, BK akan menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak pengadu maupun teradu untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Semoga minggu depan sudah kelar verifikasinya, Mas, tinggal pemanggilan pengadu dan teradu, Mas,” imbuhnya.

Terkait kelengkapan alat bukti yang diserahkan pihak pengadu, Lutfi belum memberikan penjelasan lebih jauh. Ia menegaskan, proses yang berlangsung saat ini belum menyentuh substansi perkara maupun penilaian terhadap bukti-bukti yang diajukan.

“Belum nyampe situ, Mas. Niki (ini) masih tahapan verifikasi, Mas,” jelasnya.

Menurut Lutfi, penanganan laporan harus mengikuti ketentuan yang berlaku di lingkungan DPRD Kabupaten Rembang. Karena itu, setiap tahapan pengaduan wajib mengacu pada tata beracara dan mekanisme sidang etik yang menjadi pedoman BK.

“Soalnya tahapan yang kita pakai jadi acuan itu tata beracara dan sidang etik DPRD Rembang, Mas,” pungkasnya.

Sebelumnya, seorang kepala desa di Kecamatan Kragan melaporkan WO melalui kuasa hukumnya atas dugaan menjalin hubungan gelap dengan istrinya.

Pihak pengadu mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti untuk mendukung laporannya, di antaranya rekaman video, foto, serta riwayat percakapan digital. Namun, klaim mengenai bukti tersebut belum menjadi kesimpulan atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

Selain melalui mekanisme etik di DPRD, perkara tersebut juga bergulir di ranah pidana umum di Polres Rembang atas dugaan perzinaan.

Di sisi lain, WO telah membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Dengan demikian, laporan etik di BK DPRD dan penanganan perkara pidana masih perlu mengikuti proses masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.

Hasil verifikasi dan pemeriksaan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses BK dalam menentukan langkah penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

Bagikan ke Teman Anda

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram
Arif Saifudin

Penulis

Arif Saifudin

"Berdedikasi untuk menyajikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi seluruh pembaca SHABDA."

Komentar Pembaca

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Artikel Terkait