Rembang, Shabda.id- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rembang, Gunasih, resmi dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Rembang. Laporan tersebut dilayangkan Organisasi Masyarakat (Ormas) Brandal Alif karena Gunasih dinilai bersikap arogan dan mencemooh peserta aksi unjuk rasa.
Ketua Ormas Brandal Alif, Arif Yulianto, mengatakan tindakan yang diduga dilakukan Gunasih telah mencederai marwah institusi legislatif. Menurutnya, sebagai pimpinan DPRD, Gunasih semestinya mampu mengayomi dan menghormati masyarakat yang menyampaikan aspirasi.
"Berdasarkan seluruh uraian kronologi, dasar hukum, serta bukti-bukti terlampir, kami meminta BK DPRD Kabupaten Rembang untuk bertindak tegas demi menjaga martabat institusi legislatif," kata Arif dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu 07 Oktober 2026.
Dalam laporan resminya, Ormas Brandal Alif meminta BK DPRD Rembang segera memproses aduan tersebut secara materiil. Mereka mendesak dilakukan verifikasi, klarifikasi, hingga pemeriksaan terhadap Gunasih sesuai prosedur tata kerja yang berlaku.
Pelapor juga meminta BK menyatakan Gunasih terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Kedewanan serta sumpah atau janji jabatan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.
Tak hanya itu, Ormas Brandal Alif meminta pemberian sanksi etik berat berupa rekomendasi pemberhentian Gunasih dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rembang.
Baca Juga:
Pelapor juga menuntut Gunasih menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Rembang dan peserta aksi melalui media massa selama tiga hari berturut-turut.
Selain persoalan etik yang berkaitan dengan aksi unjuk rasa, Ormas Brandal Alif turut meminta BK DPRD Rembang mengambil langkah lebih jauh terkait dugaan perkara korupsi proyek irigasi atau talud yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2014.
Mereka meminta BK berkoordinasi secara resmi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah untuk mempertanyakan status hukum dan kejelasan penanganan perkara tersebut.
Dalam laporan itu, Gunasih disebut diduga turut terkait dengan perkara proyek irigasi atau talud DAK 2014. Namun, tudingan tersebut masih menjadi bagian dari laporan dan permintaan klarifikasi yang disampaikan pelapor.
Menurut Ormas Brandal Alif, koordinasi dengan aparat penegak hukum diperlukan untuk memastikan persoalan tersebut mendapat kejelasan serta menjaga integritas pimpinan DPRD Rembang.
Sementara itu, Ketua BK DPRD Kabupaten Rembang, M. Lutfi Afifi, belum memberikan respons resmi terkait laporan yang dilayangkan Ormas Brandal Alif.