Kudus, Shabda.id -- Pemerintah terus bergerak cepat mempercepat proses sertifikasi halal bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya di sektor makanan dan minuman.
Langkah agresif ini diambil guna memastikan seluruh produk yang masuk kategori wajib halal telah mengantongi sertifikat resmi sebelum tenggat waktu regulasi jatuh pada 18 Oktober 2026.
Sebagai bagian dari upaya jemput bola, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar program pendampingan langsung di berbagai daerah.
Salah satunya melalui kegiatan Serap Aspirasi dan Temu Konsultasi Layanan Sertifikasi Halal yang dilaksanakan di Pendapa Kabupaten Kudus, Kamis (25/6/2026).
Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid. Dalam keterangannya, Wachid menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kewajiban hukum yang telah diamanatkan oleh undang-undang.
"Sekarang ini memang produk makanan dan minuman diwajibkan pemerintah dan tertera di Undang-undang harus bersertifikat halal. Makanya, kami bersama BPJPH melakukan sosialisasi dan didukung oleh pemerintah daerah," ujar Wachid.
Guna meringankan beban para pelaku usaha kecil, pemerintah telah memfasilitasi program Sertifikat Halal Gratis (Sehati) selama dua tahun terakhir.
Baca Juga:
Wachid mengungkapkan, saat ini masih tersedia sekitar 38 ribu kuota gratis berskala nasional yang siap dimanfaatkan. Ia pun mengimbau para pelaku UMKM di Kudus untuk tidak melewatkan kesempatan emas ini dan segera mendaftarkan produk mereka.
Untuk memangkas birokrasi, BPJPH telah menyiapkan mekanisme khusus yang ramah bagi pelaku usaha mikro dan kecil melalui skema Self Declare (pernyataan mandiri).
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Slamet Burhanudin, menjelaskan bahwa proses ini sangat memudahkan karena pelaku usaha cukup menyatakan produknya halal dengan didampingi oleh petugas resmi.
"Khusus UMKM melalui Self Declare atau menyatakan sendiri kalau produknya halal, itu cukup hanya dengan pendampingan. Jadi daftar secara online, dokumen diperiksa, kemudian dilakukan pengecekan lapangan sebelum diproses lebih lanjut," jelas Mamat.
Sinergi pusat dan daerah ini disambut baik oleh Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris.
Menurut Bupati, kepemilikan sertifikat halal sangat krusial untuk mendongkrak kepercayaan konsumen terhadap produk lokal. Terlebih, Kabupaten Kudus saat ini tengah gencar menjadi tuan rumah berbagai event yang mendatangkan wisatawan domestik maupun mancanegara.
"Sertifikat halal ini seperti SIM. Teman-teman UMKM akan lebih tenang dalam berusaha dan konsumen juga merasa aman saat mengonsumsi produk yang disajikan," pungkas Sam’ani.