Kudus, Shabda.id -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memutuskan untuk menyerahkan pengelolaan sejumlah fasilitas di kawasan Museum Kretek kepada pihak ketiga atau investor.
Langkah strategis ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menekan biaya operasional museum.
Adapun area yang direncanakan untuk disewakan meliputi wahana waterboom di sebelah timur Museum Kretek beserta area halamannya.
Berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), nilai sewa untuk kawasan tersebut diperkirakan mencapai Rp353 juta per tahun.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus, Abdul Halil menjelaskan, selama ini Pemkab Kudus harus menanggung seluruh beban operasional fasilitas tersebut. Dengan masuknya investor, seluruh beban biaya rutin akan dialihkan.
"Museum Kretek dipihakketigakan untuk meningkatkan pendapatan dari Pemkab Kudus. Satu sisi dipihakketigakan, kita tidak bayar pegawai, listrik, ketiga air," kata Halil.
Baca Juga:
Mengenai durasi kontrak kerja sama, Halil menyampaikan bahwa hal tersebut masih dalam tahap pembahasan. Namun, pemerintah membuka peluang kerja sama jangka panjang lebih dari lima tahun, mengingat besarnya nilai investasi yang akan ditanamkan oleh calon investor.
Lebih lanjut Halil mengungkapkan, target PAD dari kawasan Museum Kretek selama ini berada di kisaran Rp700 juta per tahun.
Angka tersebut mencakup pendapatan dari wahana waterboom, kolam arus, mandi bola, ember tumpah, terapi ikan, trampolin, gantungan burung, hingga pemutaran film singkat (mini movie).
Kendati demikian, target PAD tersebut belum pernah terealisasi sepenuhnya. Pada 2025, capaian pendapatan hanya menyentuh angka 70 hingga 75 persen dari target.
"Selama ini PAD museum itu Rp700 juta, belum terpenuhi. Di tahun 2025 itu sekitar 70–75 persen, jadi jauh dari realisasinya," katanya.
Akibat hasil tersebut, Disbudpar Kudus memutuskan untuk menyesuaikan target PAD pada 2026. Hingga Agustus 2026, perolehan PAD dari kawasan Museum Kretek tercatat baru mencapai Rp234,2 juta.
Melalui sistem sewa dengan pihak ketiga, pembayaran retribusi sewa akan dilakukan di awal sehingga memberikan kepastian pendapatan yang lebih stabil bagi daerah.