Kudus, Shabda.id -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus berencana menyerahkan pengelolaan Kolam Renang yang berada di kawasan GOR Wergu Wetan kepada pihak ketiga atau investor.
Langkah ini diambil guna memaksimalkan potensi aset daerah yang selama ini dinilai kurang produktif dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selama ini, sarana olahraga air seluas kurang lebih 2.000 meter persegi tersebut berada di bawah naungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus.
Namun, karena keterbatasan anggaran serta pengelolaan yang belum profesional, membuat kontribusi pendapatan dari fasilitas tersebut minim.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Djati Solechah mengungkapkan, skema kerja sama investasi ini khusus menyasar area kolam renang beserta lahan parkirnya.
"Kami coba tawarkan ke pihak ketiga yang berminat. Pengelolaan ini difokuskan pada area kolam renang dan parkirnya saja, tidak mencakup keseluruhan kawasan GOR," terang Djati, Jumat (25/9/2026).
Baca Juga:
Untuk memuluskan rencana investasi tersebut, Pemkab Kudus telah menggandeng Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna menghitung nilai ekonomis dan taksiran sewa aset secara objektif.
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho membeberkan, hasil taksiran awal nilai pemanfaatan aset kolam renang dari tim appraisal melonjak pesat dibanding capaian selama ini.
"Hasil taksiran dari appraisal berada di kisaran Rp200 juta per tahun. Angka ini naik signifikan dibanding pendapatan saat ini yang hanya menyumbang sekitar Rp80 juta," jelas Anggun.
Ia menuturkan, meski belum ada investor yang mengajukan proposal kerja sama secara tertulis, respons awal dari dunia usaha terbilang positif. Beberapa investor swasta telah menyampaikan ketertarikan mereka secara lisan.
Meski nantinya bakal dikelola secara komersial oleh investor, Pemkab Kudus menjamin fasilitas tersebut tidak akan kehilangan fungsi utamanya bagi dunia olahraga daerah.
Dalam klausul perjanjian kerja sama kelak, Pemkab akan mewajibkan pengelola untuk tetap memberikan akses bagi atlet lokal yang hendak berlatih maupun persiapan ajang kejuaraan seperti Popda dan Porprov.