SHABDA
Cari berita…
Daerah

Cari Solusi Serapan Telur Lokal, Peternak Unggas Pati Audiensi dengan Pemkab dan DPRD

Arif Saifudin
Arif Saifudin
Cari Solusi Serapan Telur Lokal, Peternak Unggas Pati Audiensi dengan Pemkab dan DPRD
Suasana Audiensi Peternak Unggas di DPRD Kabupaten Pati (Foto: Shabda.id)

Audiensi membahas persoalan penyerapan hasil telur peternak lokal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) sekaligus tata kelola peternakan unggas di Kabupaten Pati

Pati, Shabda.id - Asosiasi Peternak Unggas Kabupaten Pati melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dan DPRD Kabupaten Pati, Selasa 18 Agustus 2026.

Pertemuan tersebut membahas persoalan penyerapan hasil telur peternak lokal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) sekaligus tata kelola peternakan unggas di Kabupaten Pati.

Audiensi tersebut dihadiri Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra, perwakilan DPRD Pati, Dinas Pertanian, serta Asosiasi Peternak Unggas Kabupaten Pati.

Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra mengatakan hasil audiensi tetap mengacu pada kebijakan yang telah dibahas sebelumnya, termasuk hasil pertemuan di Surabaya pada 11 Agustus 2026 mengenai mekanisme Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam mengambil telur dari peternak di daerah masing-masing.

Dalam kebijakan tersebut, harga telur yang menjadi acuan disebut sebesar Rp26.500 per kilogram.

“Untuk hasil audiensi kita tetap merujuk yang lama, yaitu surat dari Kementerian Pertanian waktu itu. Ada pertemuan di Surabaya tanggal 11 Agustus tentang pengaturan mekanisme SPPG untuk mengambil dari peternak telur di kabupaten masing-masing dengan harga Rp26.500,” ujar Chandra.

Pemkab Pati selanjutnya akan menyiapkan dan menyinkronkan data peternak unggas lokal. Data tersebut akan digunakan untuk memetakan peternak yang benar-benar memiliki usaha ternak sehingga distribusi telur ke SPPG dapat berjalan lebih terarah.

“Kami siapkan data-data peternak yang ada di Kabupaten Pati ini akan kami buat sehingga geotagging-nya, mana peternak benar dan mana yang tidak,” katanya.

Chandra mengatakan data tersebut nantinya akan disinkronkan dengan SPPG yang beroperasi di Kabupaten Pati. Pemkab akan mengetahui SPPG mana yang telah menyerap telur lokal dan mana yang belum.

Jika ada SPPG yang belum menyerap telur dari peternak lokal, Pemkab akan meminta penjelasan terkait kendalanya.

Namun, Chandra menegaskan bahwa kewenangan pemberian sanksi terhadap SPPG berada di Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai pihak yang memiliki kewenangan atas regulasi program MBG di tingkat pusat.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Pati Muslihan mengatakan DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk mengawal hasil audiensi tersebut.

Ia meminta asosiasi melengkapi data jumlah peternak telur, populasi ternak, serta kapasitas produksi agar pemerintah memiliki data yang jelas dalam mengatur penyerapan telur lokal.

“Harapan kami tadi sudah diambil keputusan bersama bahwa untuk asosiasi ini melengkapi datanya, ada berapa jumlah peternak telur di Kabupaten Pati, kemudian populasinya berapa, kemudian yang diserap itu berapa,” ujar Muslihan.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat akan ada forum yang difasilitasi Dinas Pertanian untuk menyatukan dan mengoordinasikan peternak telur di Kabupaten Pati.

Bagikan ke Teman Anda

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram
Arif Saifudin

Penulis

Arif Saifudin

"Berdedikasi untuk menyajikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi seluruh pembaca SHABDA."

Komentar Pembaca

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Artikel Terkait