Kudus, Shabda.id– Wacana penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan jalan protokol Kabupaten Kudus dinilai perlu segera direalisasikan. Penataan tersebut penting untuk menjaga kelancaran lalu lintas, keselamatan pejalan kaki, serta estetika kawasan perkotaan yang menjadi wajah daerah.
Pengamat lingkungan Kudus, Hendy Hendro, mengatakan jalan protokol memiliki posisi strategis karena menghubungkan pusat pemerintahan, kawasan ekonomi, rumah sakit, terminal, hingga wilayah di sekitarnya.
Menurutnya, keberadaan jalan protokol tidak hanya berfungsi sebagai jalur transportasi, tetapi juga menjadi cerminan keberhasilan penataan ruang perkotaan.
“Jalan protokol menjadi cermin baik buruknya suatu daerah dalam penataan kota. Karena kedudukannya sangat strategis, jalan tersebut harus ditata dengan baik, memiliki lebar yang memadai, trotoar yang estetis, penerangan yang cukup, serta penghijauan yang memberikan kesejukan,” ujarnya.
Hendy menilai, aktivitas PKL di jalan protokol pada prinsipnya perlu dibatasi secara ketat. Sebab, keberadaan lapak yang tidak tertata berpotensi mengganggu arus lalu lintas, membahayakan keselamatan pedagang maupun pengguna jalan, mengambil ruang pejalan kaki, serta mengurangi keindahan kota.
Meski demikian, ia memahami bahwa di sejumlah ruas jalan utama Kudus, seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan A. Yani, dan Jalan Sunan Kudus, aktivitas PKL telah berkembang dan menjadi bagian dari kegiatan ekonomi masyarakat.
Karena itu, menurutnya, pemerintah daerah perlu mengambil kebijakan penataan yang terukur dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum, keselamatan, dan keberlangsungan usaha para pedagang.
Hendy menyinggung Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan sebagai salah satu rujukan dalam penataan ruang pedestrian.
Namun, pemanfaatan trotoar untuk aktivitas usaha, menurutnya, harus memperhatikan persyaratan teknis dan ketentuan yang berlaku, termasuk fungsi utama trotoar bagi pejalan kaki serta pengaturan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Secara khusus, Hendy mengusulkan agar penataan PKL di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan A. Yani dilakukan dengan menentukan satu sisi jalan sebagai lokasi berjualan.
Di Jalan Jenderal Sudirman, misalnya, PKL dapat diarahkan menempati sisi utara atau selatan jalan. Sementara di Jalan A. Yani, pemerintah dapat menentukan sisi timur atau barat sebagai lokasi aktivitas perdagangan.
Baca Juga:
“PKL sebaiknya ditata dalam satu jalur sehingga lebih teratur. Dengan begitu, ruang jalan dan akses bagi pengguna jalan lainnya tetap bisa diperhatikan,” jelasnya.
Selain penentuan lokasi, ia mengusulkan pembatasan jam operasional PKL mulai pukul 17.00 hingga 23.00 WIB. Pengaturan waktu tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari skema penataan aktivitas perdagangan di kawasan jalan protokol.
Hendy juga menekankan pentingnya penyediaan kantong parkir khusus. Area parkir harus dipisahkan dari lokasi berjualan agar kendaraan pengunjung tidak menggunakan badan jalan dan memicu kemacetan.
Menurutnya, penataan tidak cukup hanya dengan menentukan lokasi dan jam operasional. Pemerintah daerah perlu menyusun regulasi yang jelas, melakukan sosialisasi, serta memberikan pembinaan kepada para pedagang agar kebijakan dapat diterapkan secara konsisten.
Hendy mendorong keterlibatan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dalam pelaksanaan penataan PKL. Dinas Perdagangan, misalnya, dapat menjalankan pembinaan terhadap pedagang. Dinas Perhubungan bertugas mengatur lalu lintas, rambu-rambu, serta penerangan jalan.
Sementara Dinas PKPLH perlu mendukung penyediaan tempat sampah, toilet, dan fasilitas pendukung kebersihan lingkungan. Di sisi penegakan aturan, Satpol PP diharapkan melakukan pengawasan rutin di lapangan.
Penindakan terhadap pelanggaran perlu dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, bukan hanya ketika muncul keluhan masyarakat.
Sementara itu, kepolisian melalui fungsi lalu lintas dapat mendukung pengaturan arus kendaraan dan menjaga ketertiban lalu lintas di sekitar kawasan PKL.
Hendy menegaskan, keberhasilan penataan PKL membutuhkan koordinasi antarlembaga serta kepatuhan para pedagang terhadap aturan yang telah disepakati.
Dengan pengaturan lokasi, waktu operasional, parkir, kebersihan, dan pengawasan yang jelas, kawasan perdagangan di jalan protokol diharapkan tetap dapat mendukung aktivitas ekonomi masyarakat tanpa mengabaikan keselamatan, kenyamanan, dan fungsi ruang publik.
“Penataan harus dilakukan secara terencana, dengan aturan yang jelas dan pengawasan yang konsisten. Kepentingan ekonomi masyarakat tetap perlu diperhatikan, tetapi fungsi jalan dan hak pejalan kaki juga harus dijaga,” pungkas Hendy.