SHABDA
Cari berita…
Korupsi

Diburu Dua Pekan, Kades Tlogosari Pati Ditangkap di Rental Mobil

Arif Saifudin
Arif Saifudin
Diburu Dua Pekan, Kades Tlogosari Pati Ditangkap di Rental Mobil
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama saat jumpa pers (Foto: Shabda.id)

Saat diamankan, tersangka diketahui sedang bekerja di sebuah rental mobil. Polisi tidak menemukan perlawanan ketika melakukan penangkapan

Pati, Shabda.id- Pelarian Kepala Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Ali Rahmat, berakhir setelah diburu jajaran Satreskrim Polresta Pati selama sekitar dua pekan.

Ali Rahmat merupakan tersangka kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp805 juta.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, proses pengejaran dilakukan setelah pihaknya mendapat perintah dari Kapolresta Pati untuk memburu tersangka hingga berhasil diamankan.

“Alhamdulillah dari kami Satreskrim Polresta Pati dan juga ikut mendampingi dari kejaksaan dalam pengejaran. Sejak Pak Kapolres masuk ke sini, saya diperintahkan Pak Kapolres untuk jangan pulang sebelum mendapatkan,” ujar Dika dihadapan awak media, Kamis 13 Agustus 2026.

Menurutnya, pengejaran terhadap tersangka berlangsung sekitar dua pekan. Polisi menelusuri sejumlah lokasi yang diduga menjadi rute pelarian tersangka, di antaranya Salatiga, Wonosobo, dan Boyolali.

Pengejaran akhirnya membuahkan hasil. Ali Rahmat berhasil diamankan di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Rabu 12 Agustus 2026.

“Kurang lebih ada dua minggu pencarian. Rute pencarian pelaku tersebut dari Salatiga, Wonosobo, Boyolali, dan alhamdulillah kemarin berhasil diamankan di Sleman Yogyakarta,” katanya.

Saat diamankan, tersangka diketahui sedang bekerja di sebuah rental mobil. Polisi tidak menemukan perlawanan ketika melakukan penangkapan.

“Di rental mobil, tidak ada perlawanan. Dia bekerja di sana,” ujar Dika.

Dalam proses pengejaran tersebut, Satreskrim Polresta Pati juga mendapat pendampingan dari pihak kejaksaan.

Saat ini, Ali Rahmat telah ditahan dan proses penanganan perkara selanjutnya berada di pihak kejaksaan.

“Yang bersangkutan kerja di rental mobil, saat ditangkap tidak ada perlawanan. Saat ini sudah ditahan di kejaksaan. Pemberitahuan lebih lanjut akan disampaikan oleh kejaksaan,” jelasnya.

Sebagai informasi, Ali Rahmat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp805.656.385.

Dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan pengelolaan sejumlah sumber keuangan Desa Tlogosari, mulai dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes), hingga bantuan keuangan dari pemerintah kabupaten dan provinsi.

Dalam perkara tersebut, sebagian uang yang berkaitan dengan hasil dugaan korupsi disebut telah dikembalikan. Namun, proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan.

Perkara tersebut ditangani Kejaksaan Negeri Pati dengan sangkaan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bagikan ke Teman Anda

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram
Arif Saifudin

Penulis

Arif Saifudin

"Berdedikasi untuk menyajikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi seluruh pembaca SHABDA."

Komentar Pembaca

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Artikel Terkait