Kudus, Shabda.id -- Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kudus sedang menyiapkan langkah penataan kawasan perkotaan dengan mengusulkan perubahan status sejumlah ruas jalan dari zona merah Pedagang Kaki Lima (PKL) menjadi zona kuning.
Kebijakan ini diambil guna memfasilitasi menjamurnya aktivitas coffee street sekaligus memberdayakan ekonomi masyarakat setempat. Khususnya di ruas Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ahmad Yani.
Rencana penataan tersebut akan ditempuh melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 11 tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Diharapkan, regulasi baru ini mampu menciptakan keseimbangan antara ruang usaha pedagang dan kenyamanan publik.
Kepala Bidang (Kabid) PKL Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, I'in Vestriaswari mengungkapkan, usulan perubahan status kawasan tersebut telah diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus sebagai tahapan awal sebelum diajukan kepada Bupati.
"Jadi, sudah disampaikan tentang akan diubahnya Jalan Jenderal Sudirman dan Ahmad Yani menjadi zona kuning dengan operasional dari pukul 19.00 sampai 23.00," ujar I'in pada Jumat (16/10/2026).
Ia menjelaskan, dalam rancangan kebijakan baru ini, pedagang hanya diperbolehkan menempati satu sisi jalan.
Baca Juga:
Untuk Jalan Jenderal Sudirman, pedagang difokuskan di sisi utara sementara sisi selatan tetap menjadi zona merah.
Sedangkan di Jalan Ahmad Yani, aktivitas PKL diarahkan di sisi timur untuk menghindari keberadaan jalur khusus sepeda di sisi barat.
"Karena satu sisi, artinya satu sisi bisa pakai parkir untuk di Jenderal Sudirman," terangnya.
Selain dua jalan protokol tersebut, penataan serupa juga dipertimbangkan untuk Jalan Ramelan, Jalan Loekmonohadi, serta pembatasan terbatas di kawasan Jalan Sunan Muria hingga wilayah Langsep.
I'in menambahkan, penetapan zona kuning ini juga mengalihkan pola pembinaan pedagang yang sebelumnya di bawah pengelola lelang parkir kini sepenuhnya diampu oleh Dinas Perdagangan.
Saat ini, petugas masih mengukur langsung kapasitas tempat agar tidak merugikan pemilik bangunan maupun pejalan kaki.
"Ini masih sedang diukur dulu, berapa bisa menampungnya, agar tidak merugikan pengguna jalan, pemilik bangunan, dan semuanya," ungkap I'in.
Lebih lanjut, setiap pedagang nantinya hanya diizinkan memiliki satu lapak, dilarang berjualan di depan kantor pemerintah maupun swasta, serta wajib mengantongi izin dari pemilik bangunan di lokasi tempat mereka berjualan.