SHABDA
Cari berita…
Ekonomi

Ubah Kawasan 'Coffee Street' Jadi Zona Kuning PKL, Bupati Kudus Dapat Dukungan Dewan

TIA
TIA
Ubah Kawasan 'Coffee Street' Jadi Zona Kuning PKL, Bupati Kudus Dapat Dukungan Dewan
Coffee street di Jalan Sunan Muria Kudus. (Foto: Shabda.id)

Rencana Pemkab Kudus untuk melegalkan kawasan coffee street menjadi zona kuning bagi PKL mendapat respons positif dari kalangan legislatif.

Kudus, Shabda.id -- Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus untuk melegalkan kawasan coffee street menjadi zona kuning bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) mendapat respons positif dari kalangan legislatif.

Kebijakan yang digagas oleh Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris tersebut dinilai sebagai solusi cerdas dalam mengakomodasi geliat ekonomi kreatif di ruang publik.

Dukungan atas kebijakan itu mengalir dari Anggota Komisi B DPRD Kudus, Sayid Yunanta.

Ia menyatakan, pemanfaatan trotoar dan bahu jalan untuk aktivitas coffee street pada malam hari tidak menjadi persoalan, asalkan diatur dengan batasan waktu yang ketat dan tidak mengganggu fungsi utama jalan.

Diketahui saat ini, geliat coffee street rutin memadati sejumlah protokol seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Sunan Muria pada malam hari.

Padahal, secara aturan lama, kawasan tersebut masih masuk dalam kategori zona merah alias terlarang bagi PKL.

"Kalau memang pada jam-jam tertentu yang semula zona merah, misalnya trotoar, kemudian lalu lintas juga sedang sepi dan pemanfaatannya tidak maksimal, lalu diubah menjadi zona kuning untuk teman-teman coffee street, bagi saya tidak masalah," ujar Sayid Yunanta, Senin (1/6/2026).

Sayid menilai, sudah saatnya pemerintah daerah mengubah sudut pandang terhadap para pelaku usaha coffee street. Alih-alih terus dianggap sebagai pelanggar ketertiban, eksistensi mereka justru harus dipandang sebagai motor penggerak ekonomi lokal yang produktif.

"Daripada sekarang terkesan teman-teman coffee street melanggar karena berada di zona merah, padahal kegiatan mereka positif dan menjadi salah satu penggerak ekonomi. Kita akomodir saja," lanjutnya.

Kendati memberikan lampu hijau, Komisi B DPRD Kudus memberikan sejumlah catatan penting agar kebijakan penataan ini berjalan mulus dan memiliki payung hukum yang kuat.

Pertama, penyesuaian regulasi. Menurut Sayid, perlu adanya langkah konkret untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang PKL agar perubahan status dari zona merah ke zona kuning memiliki legalitas yang jelas.

Kedua, terkait Kesiapan Legislatif. DPRD Kudus menegaskan siap menunggu dan mengawal usulan teknis dari dinas terkait demi menyelaraskan aturan hukum ini.

"Kalau memang Perda perlu disesuaikan agar daerah tertentu berubah zonanya, tentu harus ada regulasi yang mendukung," katanya.

Lebih lanjut, Sayid berharap, Pemkab Kudus tidak sekadar memberikan kelonggaran ruang fisik, melainkan juga mengiringinya dengan pembinaan berkelanjutan.

Dengan tata kelola yang rapi, bersih, dan tertib, kawasan coffee street ini berpotensi besar naik kelas menjadi ikon ekonomi kreatif baru sekaligus daya tarik wisata kuliner khas Kabupaten Kudus.

Bagikan ke Teman Anda

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram
TIA

Penulis

TIA

"Berdedikasi untuk menyajikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi seluruh pembaca SHABDA."

Komentar Pembaca

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Artikel Terkait