Semarang, Shabda.id -- Penilaian pelayanan publik tahun 2026 wilayah Jawa Tengah dengan tema "Membangun Kepercayaan Masyarakat Melalui Pelayanan Publik yang Berdampak" resmi dimulai.
Hal itu ditandai dengan pelaksanaan kegiatan Entry Meeting Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 yang diikuti seluruh Kepala Daerah se-Jawa Tengah di Gradhika Bhakti Praja, Semarang pada Selasa (28/7/2026).
Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris mengungkapkan, penilaian pelayanan publik menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
"Penilaian ini adalah motivasi bagi kami di Pemkab Kudus untuk mengevaluasi diri. Target kami jelas, pelayanan kepada warga Kudus harus makin berkualitas, transparan, gampang diakses, dan yang paling penting benar-benar membawa manfaat nyata," kata Sam'ani.
Sementara itu, Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona menegaskan, penilaian tahun 2026 tidak lagi hanya berfokus pada pemenuhan aspek administratif, tetapi juga mengukur dampak nyata pelayanan yang diterima masyarakat.
Baca Juga:
"Pelayanan publik harus memberikan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat. Penilaian ini menjadi instrumen untuk mendorong tata kelola pelayanan yang bersih, akuntabel, dan mencegah terjadinya maladministrasi," jelasnya.
Senada dengan pernyataan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, menjelaskan, penilaian kini bertransformasi menjadi Opini Maladministrasi yang bertujuan memetakan potensi maladministrasi sejak dini sehingga setiap instansi dapat melakukan perbaikan secara berkelanjutan.
"Pendekatan ini tidak hanya melihat kelengkapan administrasi, tetapi juga mengukur potensi maladministrasi agar pelayanan publik semakin berkualitas dan berdampak bagi masyarakat," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengajak seluruh pemerintah daerah untuk terus mempertahankan kualitas pelayanan publik yang telah dicapai sekaligus meningkatkan respons terhadap kebutuhan masyarakat.
"Pelayanan publik jangan hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi saat penilaian, tetapi harus menjadi budaya kerja yang memberikan kemudahan, kepastian, dan kepuasan bagi masyarakat," ungkapnya.