SHABDA
Cari berita…
Daerah

Tak Anti-Kritik, Bupati Sam'ani Buka Pintu Lebar Klarifikasi Isu Dugaan Penyimpangan Anggaran

TIA
TIA
Editor: Arif Saifudin
Tak Anti-Kritik, Bupati Sam'ani Buka Pintu Lebar Klarifikasi Isu Dugaan Penyimpangan Anggaran
Bupati Kudus Sam'ani Intakoris (kanan) didampingi Sekda Kudus, Eko Djumartono (kiri). (Foto: Shabda.id)

Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris menegaskan bahwa pihaknya tidak anti-kritik terhadap pendapat masyarakat.

Kudus, Shabda.id -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menegaskan komitmennya sebagai institusi yang terbuka dan tidak anti-kritik.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris, merespons mencuatnya isu dugaan penyimpangan anggaran yang disuarakan oleh Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) bersama Paguyuban Pedagang Pasar Bitingan.

Bupati Sam'ani mempersilakan masyarakat Kudus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengoreksi dan mengkritik semua kegiatan yang berjalan di pemerintahannya.

Ia pun memberi ruang kepada masyarakat yang ingin menyampaikan masukan, termasuk melapor apabila ada hal yang tidak sesuai.

"Kami selaku Bupati Kudus memberikan ruang kepada semua masyarakat untuk mengoreksi semua kegiatan kami. Mengoreksi, mengkritik, memberikan masukan, termasuk melaporkan ketika ada hal yang tidak pas, itu boleh," tegas Sam'ani, Senin (15/6/2026).

Alih-alih bersikap defensif terhadap tudingan yang diarahkan ke pemerintahannya, Bupati Sam'ani memilih pendekatan proaktif dengan mengundang pihak-pihak yang merasa menemukan kejanggalan untuk datang langsung ke Pemkab Kudus.

Ia memastikan pintu ruang kerjanya terbuka lebar bagi masyarakat yang membutuhkan penjelasan lebih rinci. Menurutnya, dialog secara langsung sangat krusial untuk menjembatani informasi yang mungkin diterima secara tidak utuh oleh publik.

"Kalau mereka mau klarifikasi, konsultasi, atau konfirmasi dengan kami, kami terbuka lebar untuk semua masyarakat untuk menanyakan, biar tidak salah persepsi," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati juga menegaskan bahwa seluruh tahapan proyek pembangunan dan kebijakan Pemkab Kudus saat ini telah berjalan di atas koridor hukum dan prosedur perundang-undangan.

Setiap langkah perencanaan, klaim Sam'ani, telah disahkan secara resmi dan transparan bersama pihak legislatif.

"Pembangunan ini sudah direncanakan sesuai RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), sesuai dengan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah), serta sesuai APBD yang telah disahkan oleh semua pihak, baik pemerintah maupun DPRD," pungkasnya.

Sebagai informasi, sikap terbuka Pemkab Kudus ini merupakan respons atas sorotan Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Bitingan, Kunarto, yang berencana melaporkan dugaan penyimpangan ke KPK. Terdapat tiga klaster utama yang menjadi fokus aduan.

Kunarto menyoroti proyek pembangunan fasilitas parkir di kawasan Pasar Bitingan yang menelan anggaran hingga Rp1,866 miliar.

Menurut perhitungannya, nilai proyek tersebut terlampau mahal, yakni mencapai Rp3,6 juta per meter persegi, jauh di atas proyek serupa di pasar lain yang hanya berkisar Rp900 ribu hingga Rp1,4 juta per meter persegi.

Lalu terkait proyek pembangunan Gedung Kudus Sehat bernilai puluhan miliar rupiah juga tak luput dari bidikan. Kunarto mengklaim menemukan selisih angka yang cukup besar dalam proses penetapan pemenang lelang.

Bagikan ke Teman Anda

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram
TIA

Penulis

TIA

"Berdedikasi untuk menyajikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi seluruh pembaca SHABDA."

Komentar Pembaca

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Artikel Terkait