Pati, Shabda.id– Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, merespons singkat pertanyaan mengenai sidang vonis mantan Bupati Pati, Sudewo, yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu 21 Oktober 2026.
Chandra menegaskan, pemerintah daerah memilih menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Kalau jelang putusan Pak Dewo, saya kira semua itu kan sudah aparat penegak hukum semua sudah melaksanakan kegiatannya. Kita tinggal menunggu saja, saya kira,” kata Chandra di Pati, Selasa 20 Oktober 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan di sela kegiatan asistensi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Pati.
Baca Juga:
Saat ditanya mengenai warga yang berencana menggelar syukuran maupun berangkat ke Semarang untuk mengikuti perkembangan sidang, Chandra menyebut hal tersebut merupakan hak masyarakat.
“Yang ada yang syukuran, ada yang ke sana, itu monggo-monggo saja. Itu haknya warga Kabupaten Pati,” ujarnya.
Di sisi lain, Chandra menjelaskan bahwa kegiatan asistensi KPK yang berlangsung pada 20–22 Oktober 2026 telah direncanakan sejak Agustus dan ditindaklanjuti melalui koordinasi pada September.
Kegiatan tersebut berfokus pada pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola pemerintahan, termasuk evaluasi aturan pemilihan perangkat desa menjelang agenda 2027.