SHABDA
Cari berita…
Hukum

Dugaan Pelanggaran Seleksi JPTP Rembang Naik Penyidikan, Enam Saksi Diperiksa

Arif Saifudin
Arif Saifudin
Dugaan Pelanggaran Seleksi JPTP Rembang Naik Penyidikan, Enam Saksi Diperiksa
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Yuliyanto (Foto: Istimewa)

Sejumlah berkas dan dokumen yang berkaitan dengan proses seleksi JPTP Rembang telah dikumpulkan dan disita untuk kepentingan penyidikan

Senarang, Shabda.id- Kasus dugaan pelanggaran dalam Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kabupaten Rembang terus bergulir. Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah memastikan penanganan perkara tersebut kini telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Yuliyanto membenarkan adanya peningkatan status penanganan kasus tersebut. Namun, hingga saat ini kepolisian belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.

“Sudah naik sidik (penyidikan). Belum ada penetapan tersangka,” kata Yuliyanto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin 05 Oktober 2026

Setelah perkara naik ke tahap penyidikan, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng mulai memperkuat pengumpulan alat bukti. Sejumlah berkas dan dokumen yang berkaitan dengan proses seleksi JPTP Rembang telah dikumpulkan dan disita untuk kepentingan penyidikan.

Selain mengamankan dokumen, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dinilai mengetahui proses seleksi tersebut.

“Sudah (ada berkas dikumpulkan), ada 6 orang (yang diperiksa),” ujar Yuliyanto.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah adanya laporan mengenai dugaan kejanggalan dalam proses seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang.

Dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan, polisi kini memiliki kewenangan penyidikan yang lebih luas untuk mengumpulkan alat bukti serta mendalami dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

Meski demikian, hingga kini Polda Jateng belum mengungkap secara rinci bentuk dugaan pelanggaran maupun pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Kepolisian juga menegaskan belum ada pihak yang berstatus tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

Bagikan ke Teman Anda

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram
Arif Saifudin

Penulis

Arif Saifudin

"Berdedikasi untuk menyajikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi seluruh pembaca SHABDA."

Komentar Pembaca

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Artikel Terkait