SHABDA
Cari berita…
Peristiwa

Dugaan Suap, Botok AMPB Tantang Dua Hakim PN Pati Sumpah Pocong

Nahidur Rohman
Nahidur Rohman
Dugaan Suap, Botok AMPB Tantang Dua Hakim PN Pati Sumpah Pocong
Prosesi Sumpah Pocong dilakukan Botok di PN Pati (Foto: Shabda.id)

Sesepuh AMPB, Nur Cahyo alias Yai Nur, kemudian membacakan kalimat talqin dan menaburkan bunga

Pati, Shabda.id- Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, menggelar ritual sumpah pocong di halaman Pengadilan Negeri (PN) Pati, Senin 12 Oktober 2026 sore.

Aksi tersebut dilakukan untuk menegaskan tuduhannya terkait dugaan praktik suap di lingkungan peradilan.

Dalam aksi demonstrasi tersebut, Botok dibungkus kain kafan dan dibaringkan di atas karpet hijau di depan pintu masuk PN Pati. Sesepuh AMPB, Nur Cahyo alias Yai Nur, kemudian membacakan kalimat talqin dan menaburkan bunga.

Massa juga membentangkan empat poster bertuliskan “Sumpah Pocong Hakim vs Botok”, “Hakim Bu Retno”, “Mas Botok”, dan “Hakim Budi”.

Melalui ritual tersebut, Botok menantang dua hakim PN Pati, yakni Budi dan Retno Lastiani, untuk melakukan sumpah pocong bersama. Ia menyatakan siap menerima azab dari Allah SWT apabila tuduhan yang disampaikannya terbukti keliru.

“Membuktikan suap itu sulit. Sebab bertemu hakim tidak boleh bawa HP, tas harus ditaruh di lemari yang disediakan. Mereka hakim dan jaksa memang ahli dalam melakukan aksi-aksi itu. Maka kalau PN Pati bersih dan tidak menerima suap, saya menantang Hakim Budi dan Hakim Bu Retno untuk sumpah pocong yang sudah kami sediakan,” tegas Botok di halaman PN Pati.

Botok menilai praktik dugaan suap dalam proses peradilan sulit dibuktikan melalui dokumen formal. Karena itu, ia menganggap sumpah pocong sebagai bentuk keprihatinan atas penegakan hukum yang menurutnya belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat kecil.

“Perkara ringan karena tidak ngasih uang ke hakim dan jaksa divonis berat. Perkara berat karena ngasih uang divonis ringan, kan tidak adil. Sumpah pocong ini bentuk keprihatinan atas penegakan hukum di negeri ini,” tambahnya.

Meski demikian, tuduhan mengenai dugaan suap tersebut merupakan pernyataan pihak AMPB dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang terbukti tanpa adanya hasil pemeriksaan atau putusan dari pihak berwenang.

Sesepuh AMPB, Nur Cahyo alias Yai Nur, mengatakan ritual tersebut merupakan bentuk kekecewaan terhadap penegakan hukum. Ia menyebut pembacaan talqin dan selawat dalam ritual itu sebagai ikhtiar spiritual untuk memohon keadilan kepada Allah SWT.

“Ini mubahalah yang terakhir, intinya sudah mentok. Kami membawakan kitab talqin sebagai bentuk selawat memohon kepada Allah. Falsafahnya sopo sing salah bakal seleh. Siapa yang salah akan menerima akibatnya dan diazab,” ungkap Yai Nur.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum AMPB, Vander Waruwu, mengatakan pihaknya sempat mengikuti audiensi dengan Muhammad Taofik yang disebut sebagai juru bicara baru PN Pati. Namun, audiensi yang berlangsung hingga menjelang Magrib tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

Menurut Vander, AMPB menolak melanjutkan dialog dengan juru bicara dan meminta bertemu langsung dengan Ketua PN Pati. Mereka juga mendesak Mahkamah Agung melakukan audit investigasi terhadap dugaan yang disampaikan.

Vander turut membantah pernyataan yang menurutnya menyebut Hakim Retno Lastiani tidak pernah dilaporkan masyarakat. Ia mengklaim AMPB telah mengirimkan pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan suap ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial pada 11 Mei 2026.

“Pengaduan telah kami sampaikan ke Bawas MA dan KY pada 11 Mei 2026. Namun sampai hari ini tidak ada tindak lanjut dari Bawas MA. Jadi pernyataan bahwa tidak ada aduan itu tidak benar,” kata Vander.

Pengaduan tersebut, menurut Vander, berkaitan dengan perkara nomor 179/Pid.B/2025/PN Pti yang melibatkan Utomo. Ia menyebut AMPB masih menunggu tindak lanjut atas laporan tersebut.

Utomo merupakan tersangka dalam perkara pencurian mesin kapal milik Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah atau Zana. AMPB mengawal Zana dalam proses praperadilan yang berlangsung di PN Pati.

Sebelumnya, Zana juga pernah berperkara hukum dengan Utomo terkait dugaan penipuan atau penggelapan investasi perbekalan kapal.

Bagikan ke Teman Anda

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram
Nahidur Rohman

Penulis

Nahidur Rohman

"Berdedikasi untuk menyajikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi seluruh pembaca SHABDA."

Komentar Pembaca

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Artikel Terkait