SHABDA
Cari berita…
Peristiwa

Keranda Bertuliskan Nama Hakim Dibakar, AMPB Desak Presiden Copot Jubir MA

Nahidur Rohman
Nahidur Rohman
Keranda Bertuliskan Nama Hakim Dibakar, AMPB Desak Presiden Copot Jubir MA
Massa AMPB membakar keranda di depan PN Pati (Foto: Shabda.id)

Pernyataan Jubir MA, yang menyebut Retno tidak pernah dilaporkan ke MA tidak sesuai dengan riwayat pengaduan yang diketahui AMPB

Pati, Shabda.id- Aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Pengadilan Negeri (PN) Pati, Kamis 15 Oktober 2026, berlangsung dengan simbol protes keras. Massa membakar keranda bertuliskan “Keranda Mayat Hakim – Jubir PN Pati Retno Lastiyani” dan melempari gedung pengadilan dengan telur busuk.

Aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan massa terhadap persoalan yang menyeret nama hakim Retno Lastiyani. Demonstran menilai persoalan itu perlu mendapat perhatian serius dari lembaga peradilan dan pihak berwenang.

Salah satu peserta aksi, Teguh Istiyanto, mengatakan pelemparan telur busuk ke gedung PN Pati menjadi simbol kekecewaan masyarakat terhadap lembaga peradilan di Kabupaten Pati.

Di tengah aksi, Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, mendesak Presiden untuk mencopot Juru Bicara Mahkamah Agung (MA). Desakan itu berkaitan dengan pernyataan Jubir MA mengenai laporan terhadap hakim Retno yang dipersoalkan pihaknya.

Botok menilai pernyataan yang menyebut Retno tidak pernah dilaporkan ke MA tidak sesuai dengan riwayat pengaduan yang diketahui AMPB.

“Kami Aliansi Masyarakat Pati Bersatu mendesak Bapak Presiden untuk mencopot Jubir MA yang telah berbohong kepada masyarakat terkait konferensi pers yang menyampaikan hakim Retno tidak pernah dilaporkan ke MA. Itu tidak benar,” ujar Botok.

Menurut Botok, hakim Retno pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) pada 17 April 2026. Ia juga menyebut adanya laporan warga ke KY dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung pada 11 Mei 2026.

Selain laporan tersebut, Botok menyinggung pengaduan terbaru yang dikirimkan AMPB pada Kamis (15/10/2026) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung.

AMPB menyatakan pengaduan terbaru itu berkaitan dengan dugaan praktik suap yang menyeret nama hakim Retno. Pihaknya mengaku telah menyertakan sejumlah bahan pengaduan agar ditelusuri oleh lembaga berwenang.

Namun, dugaan tersebut masih harus diuji melalui proses pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang. Penyampaian pengaduan tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana maupun pelanggaran etik.

Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan dari Jubir MA maupun PN Pati mengenai tudingan Botok dan aksi demonstrasi tersebut. Konfirmasi kepada pihak terkait masih diperlukan untuk memperjelas status laporan yang disebut AMPB serta konteks pernyataan Jubir MA yang dipersoalkan.

AMPB menyatakan akan terus mengawal pengaduan tersebut dan mendesak lembaga terkait menindaklanjutinya.

Bagikan ke Teman Anda

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram
Nahidur Rohman

Penulis

Nahidur Rohman

"Berdedikasi untuk menyajikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi seluruh pembaca SHABDA."

Komentar Pembaca

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Artikel Terkait