SHABDA
Cari berita…
Daerah

Gerakan Jalan Lurus Desak DPRD Pati Revisi Tarif BPHTB Menjadi 2,5 Persen

Nahidur Rohman
Nahidur Rohman
Gerakan Jalan Lurus Desak DPRD Pati Revisi Tarif BPHTB Menjadi 2,5 Persen
Suasana audiensi GJL di DPRD Kabupaten Pati (Foto: Shabda.id)

Pemerintah daerah dan legislatif untuk segera melakukan revisi agar beban pajak masyarakat berkurang di tengah situasi ekonomi yang sulit

Pati, Shabda.id- Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Pati pada Selasa 01 September 2026.

Kedatangan mereka bertujuan menyuarakan aspirasi terkait tingginya tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berlaku saat ini.

Ketua GJL Provinsi Jawa Tengah, Ali Yusron, mendesak pemerintah daerah dan legislatif untuk segera melakukan revisi agar beban pajak masyarakat berkurang di tengah situasi ekonomi yang sulit.

Tuntutan utama mereka adalah menurunkan tarif BPHTB dari 4 persen kembali ke tarif awal sebesar 2,5 persen sebelum akhir tahun 2026.

Penerapan tarif 4 persen tersebut diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 8 Tahun 2025.

Ali mengkritik bahwa besaran tarif ini sangat memberatkan warga, terutama bagi pasangan keluarga baru yang ingin membeli rumah atau tanah perumahan. Sebagai gambaran, untuk transaksi tanah perumahan seharga Rp250 juta, besaran pajak yang ditanggung pembeli dinilai terlalu tinggi.

Pihaknya menekankan bahwa batas maksimal tarif dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 (HKPD) adalah 5 persen, sehingga penyesuaian ke angka 2,5 persen dianggap rasional dan tidak memberatkan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Muslihan, membenarkan aspirasi warga terkait penurunan tarif BPHTB dan usulan sistem zonasi.

Ia menjelaskan bahwa penetapan angka 4 persen pada Perda 1/2024 sebelumnya mempertimbangkan masukan Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK. Meski demikian, DPRD terbuka menampung masukan warga dan menargetkan pembahasan revisi Perda dapat diselesaikan pada akhir tahun 2026 melalui mekanisme public hearing.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Pati, Febes Mulyono, menegaskan keterbukaan pihak eksekutif untuk menampung masukan warga. Pemkab Pati terus berupaya menghilangkan area abu-abu (*gray area*) dalam penetapan nilai BPHTB melalui digitalisasi pelayanan berbasis sistem notifikasi pesan.

Untuk menunjang efektivitas sistem tersebut, Febes meminta masyarakat yang melakukan transaksi jual beli tanah dan bangunan agar mencantumkan nomor telepon aktif pada berkas pelayanan.

Dengan begitu, rincian penetapan hingga nominal yang harus dibayar bisa dikirimkan langsung tanpa perantara demi menjaga transparansi. Terkait kendala sebagian warga yang masih kebingungan mengakses informasi, Febes mengakui perlunya penguatan sosialisasi serta siap menambah frekuensi dan sarana edukasi publik terkait pajak daerah.

Bagikan ke Teman Anda

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram
Nahidur Rohman

Penulis

Nahidur Rohman

"Berdedikasi untuk menyajikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi seluruh pembaca SHABDA."

Komentar Pembaca

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Artikel Terkait