Kudus, Shabda.id -- Konflik hukum yang melibatkan seorang ibu berinisial S dengan anak kandungnya sendiri, ISA, di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, akhirnya berakhir damai.
Kasus pencurian uang di dalam keluarga ini resmi dihentikan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus.
Sebelumnya, ISA sempat merasakan dinginnya jeruji besi setelah sang ibu yang sudah tidak tahan dengan ulahnya melapor ke polisi. Namun pada akhirnya S memilih untuk memaafkan darah dagingnya tersebut.
Ketegangan antara ibu dan anak yang tinggal berbeda rumah ini bermula pada 20 April 2026 lalu.
Saat itu, ISA melihat rumah ibunya yang terletak di Kelurahan Wergu Kulon, Kecamatan Kota, Kudus, dalam kondisi sepi.
Memanfaatkan situasi tersebut, ISA menyelinap masuk ke kamar ibunya.
Setelah menggeledah isi lemari, ia menemukan sebuah dompet cokelat yang berisi uang tunai sebesar Rp 12 juta.
Tanpa izin, ISA menggasak uang tersebut untuk keperluan pribadinya, lalu menyembunyikan kembali dompet itu ke tempat semula.
Aksi ISA mulai terendus saat ibunya menyadari uangnya telah raib.
Korban kemudian mendapat informasi dari kerabat bahwa ISA tiba-tiba memiliki uang tunai dalam jumlah besar untuk menebus motornya yang digadaikan.
Baca Juga:
Merasa geram karena sang anak sudah berulang kali mencuri uangnya, S akhirnya membulatkan tekad untuk melaporkan ISA ke Polsek Kudus.
Proses hukum terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan tersangka ISA diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kudus.
Namun, menjelang kasus ini disidangkan ke pengadilan, hati S melunak.
Ia mengaku menyesal dan tidak tega melihat anak kandungnya terus mendekam di penjara.
S kemudian mengajukan surat pencabutan aduan dan membuat pernyataan damai secara resmi tanpa ada paksaan.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kudus, Bagus Ahmad Faroby, membenarkan adanya penyelesaian damai tersebut.
Mengingat kasus ini masuk dalam kategori delik aduan, Kejaksaan mengambil langkah hukum yang berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
"Kejaksaan menindaklanjuti hal itu demi kepastian hukum dengan berpedoman pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 132 ayat 1 huruf f. Aturan tersebut menyatakan bahwa kewenangan penuntut gugur jika aduan pada tindak pidana delik aduan ditarik kembali," jelas Bagus, Sabtu (1/8/2026).
Melalui mekanisme keadilan yang humanis, Kejari Kudus resmi menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) pada tanggal 31 Juli 2026.
Dengan keluarnya surat tersebut, kasus hukum antara ibu dan anak ini dinyatakan ditutup demi hukum, dan ISA bisa langsung menghirup udara bebas.
Pihak Kejari Kudus menegaskan bahwa keputusan ini diambil dengan hati nurani dan rasa kemanusiaan, demi memulihkan kembali hubungan serta keharmonisan di dalam keluarga tersebut.