SHABDA
Cari berita…
Infrastruktur

Kejari Kudus Kawal Pengerjaan Tiga Proyek Infrastruktur Dishub Tahun 2026

TIA
TIA
Kejari Kudus Kawal Pengerjaan Tiga Proyek Infrastruktur Dishub Tahun 2026
Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) saat melakukan monev pengerjaan pemeliharaan marka jalan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa.)

Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus bergerak mengawal pelaksanaan tiga proyek strategis milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus tahun anggaran 2026.

Kudus, Shabda.id -- Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus bergerak mengawal pelaksanaan tiga proyek strategis milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus tahun anggaran 2026.

Langkah ini diambil untuk memastikan pengerjaan infrastruktur transportasi berjalan tepat waktu, transparan, dan terhindar dari potensi masalah hukum.

Pendampingan hukum (legal assistance) ini direalisasikan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi di Ruang Aula Dishub Kudus beberapa waktu lalu, menyusul tindak lanjut atas permintaan resmi dinas terkait.

Tidak sekadar meneliti berkas di atas meja, para jaksa juga turun langsung ke lapangan untuk mencocokkan kemajuan fisik proyek dengan target waktu yang disepakati, memeriksa dokumen kontrak, hingga mengantisipasi kendala teknis di lokasi pengerjaan.

Kajari Kudus Teddy Rorie melalui Kasi Intel Ryan Augusti Manoi menjelaskan, pengawasan berkala ini berfungsi sebagai wadah komunikasi intensif antara pihak kejaksaan, Dishub Kudus, kontraktor pelaksana, hingga tim pengawas.

"Monev berkala ini menjadi ruang koordinasi intensif antara JPN, Dishub, pelaksana, dan pengawas. Kami hadir untuk memberikan solusi atas kendala lapangan agar tata kelola pembangunan tetap transparan dan akuntabel," ujar Ryan didampingi Kasi Datun Muhammad Isa Yeihansyah dalam keterangannya, Senin (17/8/2026).

Dari hasil tinjauan lapangan, proyek pemasangan Area Traffic Control System (ATCS) mencatatkan kemajuan paling pesat dengan capaian fisik 94,48 persen.

Sementara itu, pengerjaan pemeliharaan marka jalan seluas 340 meter persegi telah menyentuh 88 persen, dan pemasangan pagar pengaman (guardrail) sepanjang 400 meter berada di angka 71,80 persen.

Melalui pencegahan dan intervensi hukum sejak dini, Kejaksaan Negeri Kudus berkomitmen memastikan anggaran negara digunakan secara efisien.

"Melalui fungsi pendampingan hukum ini, Kejari Kudus menegaskan komitmennya dalam mengawal proyek pemerintah," katanya.

"Intervensi hukum sejak dini diharapkan mampu mencegah keterlambatan proyek, memastikan efisiensi anggaran, dan menjaga kualitas infrastruktur yang akan digunakan oleh masyarakat Kudus," tegas Ryan mengakhiri keterangannya.

Bagikan ke Teman Anda

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram
TIA

Penulis

TIA

"Berdedikasi untuk menyajikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi seluruh pembaca SHABDA."

Komentar Pembaca

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Artikel Terkait