SHABDA
Cari berita…
Hukum

Kejari Kudus Usut 4 Kasus Dugaan Tipikor, Ada yang Berkaitan dengan ASN

TIA
TIA
Kejari Kudus Usut 4 Kasus Dugaan Tipikor, Ada yang Berkaitan dengan ASN
Kepala Kejari Kudus, Teddy Rorie. (Foto: Shabda.id.)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus saat ini sedang mendalami empat dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang di antaranya berkaitan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kudus.

Kudus, Shabda.id -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus saat ini sedang mendalami empat dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang di antaranya berkaitan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kudus.

Seluruh perkara yang terjadi sepanjang tahun ini masih berjalan secara bertahap dan telah memasuki tahap penyelidikan serta penyidikan.

Kepala Kejari Kudus, Teddy Rorie menyampaikan, kejaksaan sengaja bersikap sangat hati-hati. Hal ini dilakukan guna memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Sekaligus menjaga kerahasiaan identitas para pihak yang diperiksa agar penanganan kasus dapat berlangsung lancar dan transparan.

"Ada empat kasus yang sedang kami tangani menyangkut dugaan Tipikor, di antaranya ada keterkaitan dengan ASN di Kudus," ungkap Kajari Kudus pada Rabu (2/9/2026).

Pihaknya melanjutkan, saat ini Kejari Kudus masih menangani kasus secara bertahap, baik itu penyelidikan maupun penyidikan.

"Tentu kami sedikit berhati-hati, karena ini menyangkut ASN," ujar Teddy.

Namun untuk berapa ASN yang berkaitan dengan kasus ini, pihak Kejari Kudus belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

"Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut," tegasnya.

Di samping penanganan kasus baru, Kejari Kudus melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) juga berhasil memulihkan kerugian keuangan negara dari dua perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Perkara tersebut meliputi kasus tindak pidana korupsi Kepala Desa Cendono yang dilimpahkan dari Polres Kudus, serta kasus korupsi pada proyek Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) tahun anggaran 2023.

Dari kedua perkara tersebut, kejaksaan berhasil menyelamatkan uang pengganti senilai Rp945,69 juta beserta denda sebesar Rp50 juta.

Sebagai langkah antisipasi agar penyimpangan serupa tidak terulang, Kejari Kudus terus menggencarkan upaya pencegahan korupsi hingga ke tingkat pemerintah desa.

Salah satu instrumen yang digunakan adalah program Jaga Desa, yakni sebuah sistem pendampingan berbasis aplikasi digital untuk mendorong transparansi pengelolaan anggaran dan tertib administrasi desa.

Kajari Teddy menjelaskan, setelah sukses mengantarkan Desa Jepangpakis meraih predikat sebagai desa terbaik nasional dalam kategori tertib administrasi, pihaknya kini memperluas pendampingan ke desa lainnya, seperti Desa Gulang dan Desa Bae di Kecamatan Bae.

Melalui pemanfaatan aplikasi Jaga Desa, setiap pemerintah desa diimbau untuk selalu memperbarui laporan kegiatan dan penggunaan anggaran secara berkala.

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan sekaligus menekan potensi terjadinya penyelewengan dana desa.

"Kami dorong setiap desa untuk tertib penggunaan anggaran dan update kegiatan yang telah dilakukan melalui aplikasi Jaga Desa," tegasnya.

Bagikan ke Teman Anda

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram
TIA

Penulis

TIA

"Berdedikasi untuk menyajikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi seluruh pembaca SHABDA."

Komentar Pembaca

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Artikel Terkait