SHABDA
Cari berita…
Daerah

Daftar PNS Kudus yang Ajukan Cerai Bertambah, Juli Masuk 3 Berkas Baru

TIA
TIA
Daftar PNS Kudus yang Ajukan Cerai Bertambah, Juli Masuk 3 Berkas Baru
Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus, Tulus Tri Yatmika. (Foto: Shabda.id)

Tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengajukan permohonan cerai sepanjang bulan Juli 2026.

Kudus, Shabda.id -- Tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengajukan permohonan cerai sepanjang bulan Juli 2026.

Seluruh permohonan itu diajukan oleh PNS perempuan, dengan alasan utama ketidakcocokan dalam rumah tangga. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus pun telah menerima permohonan tersebut.

Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus, Tulus Tri Yatmika menegaskan, pihaknya tidak akan langsung meloloskan begitu saja permohonan yang masuk. Seluruh pasangan dipastikan harus melewati tahap mediasi dan pembinaan terlebih dahulu.

"Dalam waktu dekat, mereka akan kami panggil untuk mediasi," ujar Tulus, Senin (3/7/2026).

BKPSDM berkomitmen untuk terus mendampingi dan mengupayakan perdamaian agar keutuhan rumah tangga para abdi negara tersebut tetap terjaga.

"Kami selalu mengupayakan agar masalah ini selesai di tahap mediasi dan tidak perlu sampai ke meja Bupati. Harapannya mereka bisa kembali rujuk secara baik-baik," tambahnya.

Tulus mengungkapkan, dari tiga permohonan terbaru yang masuk, 1 permohonan diajukan oleh pasangan sesama PNS. Sementara 2 permohonan lainnya, diajukan oleh PNS perempuan yang suaminya bukan berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Demi menjaga privasi pegawai, BKPSDM enggan membeberkan identitas maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat para pemohon bertugas. Menurut Tulus, hal tersebut merupakan ranah pribadi yang wajib dilindungi.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, alur penanganan masalah rumah tangga ASN meliputi beberapa tahap.

Pertama, pembinaan tingkat OPD. Upaya damai pertama dilakukan langsung oleh Kepala OPD tempat ASN bertugas.

Kedua, mediasi di BKPSDM. Jika di tingkat OPD gagal, berkas dilimpahkan ke BKPSDM untuk dipanggil dan dimediasi ulang.

Ketiga, pembinaan lanjutan oleh Bupati. Bila mediasi BKPSDM tetap tidak membuahkan hasil, perkara diserahkan kepada Bupati Kudus untuk pembinaan akhir sebelum surat izin cerai resmi diterbitkan.

Tulus menegaskan bahwa proses pengajuan izin cerai ini tidak akan memengaruhi penilaian kinerja para ASN yang bersangkutan di tempat kerja.

Walau bagaimanapun, BKPSDM tetap berpesan agar seluruh pegawai senantiasa menjaga keharmonisan dan komunikasi di lingkungan keluarga.

Dengan masuknya berkas anyar di bulan Juli 2026, angka PNS di Kudus yang berencana mengakhiri pernikahannya terus bertambah.

Sebelumnya, pada Juni 2026 lalu terdapat 6 pengajuan izin cerai. Beruntung, dua di antaranya berhasil membatalkan niat tersebut dan memilih kembali rujuk setelah melewati proses pembinaan.

Di samping itu, sepanjang tahun 2026 ini, BPKSDM Kudus mencatat ada 2 ASN yang dipastikan tetap melanjutkan proses perceraian hingga tuntas, setelah seluruh rangkaian mediasi dan pembinaan dinyatakan tidak membuahkan hasil.

Bagikan ke Teman Anda

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram
TIA

Penulis

TIA

"Berdedikasi untuk menyajikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi seluruh pembaca SHABDA."

Komentar Pembaca

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Artikel Terkait