SHABDA
Cari berita…
Pemerintahan

Sanksi Indisipliner Menanti ASN Kudus yang Bandel Tunggak Pajak Kendaraan

TIA
TIA
Sanksi Indisipliner Menanti ASN Kudus yang Bandel Tunggak Pajak Kendaraan
ASN Pemkab Kudus saat antre membayar pajak kendaraan bermotor usai apel pagi pada Senin (13/7/2026). (Foto: Shabda.id)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus tidak main-main dalam menegakkan kedisiplinan ASN di lingkungan Pemkab Kudus.

Kudus, Shabda.id -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus tidak main-main dalam menegakkan kedisiplinan para abdi negara.

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kudus yang kedapatan menunggak pajak kendaraan bermotor kini terancam dijatuhi sanksi indisipliner berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

Langkah tegas ini diambil menyusul adanya piutang pajak kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Kudus yang menembus angka fantastis, yakni Rp97 miliar hingga akhir tahun 2025.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus, Eko Djumartono mengungkapkan, Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) saat ini tengah menyisir dan mengompilasi data perorangan ASN yang belum menunaikan kewajibannya.

"Rencana kami akan menyurati yang bersangkutan (ASN belum bayar pajak). Jika dalam waktu dua minggu tidak melaporkan perpanjangan, akan dikenai sanksi indisipliner," tegas Eko saat memberikan keterangan pada Selasa (14/7/2026).

Sebagai bentuk komitmen nyata, Pemkab Kudus bersama Samsat langsung menggelar razia pajak kendaraan bermotor di lingkungan Pendapa Kabupaten Kudus pada Senin (13/7/2026) usai apel pagi.

Pemeriksaan mendadak ini menyasar kendaraan dinas (pelat merah) maupun kendaraan pribadi milik pejabat struktural, staf, hingga pengunjung.

Dari razia tersebut, petugas menemukan 32 kendaraan bermasalah. Rinciannya 2 unit kendaraan dinas (semuanya sepeda motor), 30 unit kendaraan pribadi (3 unit mobil dan 27 unit sepeda motor).

Setelah diidentifikasi lebih lanjut oleh tim di lapangan, ditemukan beberapa kendala administratif. Seperti 17 unit kendaraan murni belum membayar pajak, 12 unit data kendaraannya tidak ditemukan (diduga dalam proses lelang), dan 3 unit memiliki tagihan yang tidak valid.

Dalam penertiban tersebut, petugas memberikan kemudahan berupa dispensasi bagi pemilik kendaraan yang masa pajaknya habis pada periode Januari hingga Juli untuk langsung membayar di tempat melalui layanan Samsat Keliling.

Namun, bagi kendaraan yang masa berlaku pelat nomornya habis (pajak 5 tahunan), pemilik tetap diarahkan untuk mengurusnya langsung ke kantor Samsat.

Kepala BPPKAD Kudus, Djati Solechah menjelaskan, ketegasan ini juga berkaitan erat dengan optimalisasi pendapatan daerah.

Mulai tahun ini, skema opsen pajak kendaraan bermotor akan langsung masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten/kota.

"Pemerintah daerah ingin ASN memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam hal ketaatan pajak," ujar Djati.

Hingga saat ini, Pemkab Kudus belum menjatuhkan sanksi langsung kepada para pelanggar. Pada tahap awal, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing diminta untuk melakukan pembinaan internal kepada stafnya dan memastikan tunggakan tersebut segera dilunasi.

Meski demikian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus dipastikan telah mengantongi nama-nama ASN yang menunggak pajak.

Catatan ini akan menjadi bahan evaluasi berkala guna meningkatkan kepatuhan, tanggung jawab, dan integritas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.

Bagikan ke Teman Anda

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram
TIA

Penulis

TIA

"Berdedikasi untuk menyajikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi seluruh pembaca SHABDA."

Komentar Pembaca

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Artikel Terkait